Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rafael Alun Trisambodo pada Senin (10/4). Ini merupakan pemeriksaan pertama Rafael setelah resmi berstatus tahanan lembaga antikorupsi dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik menunjukkan dokumen terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Rafael.
"Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/4).
Meski demikian, Ali enggan membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap Rafael. Dokumen yang ditunjukkan itu, juga disita oleh penyidik sebagai barang bukti dalam perkara ini.
"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," ujar Ali.
Pada hari yang sama saat Rafael diperiksa, penyidik juga memanggil empat orang saksi. Keempat saksi tersebut antara lain dua ibu rumah tangga atas nama Nanan Hadiretna dan Thio Ida. Selain itu, ada dua pihak swasta yang dipanggil yakni karyawan atas nama Jinnawati dan perwakilan Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande.
Pada perkara ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai puluhan miliar rupiah. Gratifikasi diterima bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ini dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.
KPK menemukan dugaan aliran dana gratifikasi senilai US$90.000 yang diterima Rafael melalui perusahaan miliknya. Perusahaan tersebut yakni PT Artha Mega Ekadana (AME), yang bergerak di bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, Rafael ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 3-22 April 2023. Rafael bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.