close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Foto Youtube/KPK RI
icon caption
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Foto Youtube/KPK RI
Nasional
Jumat, 29 Juli 2022 07:25

KPK ungkap hasil pemeriksaan perdana tersangka Mardani Maming

Perkara Maming bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Lebih lanjut, laporan itu berdasarkan fakta persidangan Kadis Tanah Bumbu.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan perdana sebagai tersangka terhadap eks-Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Maming ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemberi suap dalam perkara ini adalah Hendri Sutiyo, pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara. Hendri Sutiyo diketahui meninggal saat KPK melakukan ekspose kasus.

"Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberi suap, Hendri Sutiyo itu sudah meninggal," kata Alex di gedung KPK, Kamis (28/7).

Alex menyebut perkara Maming bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Lebih lanjut, laporan itu berdasarkan fakta persidangan Kepala Dinas di Tanah Bumbu Raden Dwidjono.

"Jadi betul ada laporan dari masyarakat. Itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan perkara Raden Dwiyono yang sedang berlangsung," ujar Alex.

Penyidik KPK, kata Alex, menindaklanjuti perkara tersebut. Penyidik KPK mendapatkan bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan.

"Kemudian itu ditindaklanjuti, karena laporannya dikirimkan ke pimpinan, saya minta supaya didalami. Kemudian kami mendapatkan cukup alasan untuk dilakukan penyelidikan," ucap Alex.

Sebelumnya, penyidik menjalankan upaya paksa penahanan bagi Maming setelah dirinya ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Maming ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 

"Tersangka di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Alexander di Gedung KPK, Kamis (28/7).

Alexander mengatakan, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan periode tahun 2016-2018, Mamin memiliki wewenang yang satu di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintahan Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pada 2010, salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari dengan luas 370 ha yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Maming, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Maming selaku bupati. Harapannya, memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud.

Maka, Maming mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu. Dalam pertemuan tersebut, Maming diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.

Selanjutnya di Juni 2011, Surat Keputusan Maming selaku Bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN . Surat itu ditandatangani Maming dengan dugaan ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja dibuat tanggal mundur.

"Dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang," ujarnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan