Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan rencana perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta. Gubernur DKI Anies Baswedan diusulkan untuk mencabut izin prinsip persetujuan perpanjangan PKS itu.
Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Hendra Teja, mengatakan, pihaknya juga menyarankan Pemprov DKI menunggu PKS selesai pada Februari 2023. Hal itu, mengacu kontrak pertama pada 1 Februari 1998 yang berlaku selama 25 tahun.
"Kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya. Lalu, Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini, tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 13 tahun 1992," katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/4).
Hendra menambahkan, komisi antisuap mendorong pembenahan di hilir, yaitu terkait pipa penyaluran air minum ke penduduk untuk mengurangi kerugian PAM Jaya. Data KPK menunjukkan kinerja swasta terkait tak baik, sebab ada kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah.
Metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah tersebut berpotensi merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100% produksi air dari mitra swasta. Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46%.
"Jika, PAM Jaya tidak mampu melaksanakan pembangunan Instalasi Pengolohan Air (IPA) yang baru, sehingga diperlukan mitra swasta, maka pemilihan mitra swasta harus menjunjung tinggi azas akuntabilitas, transparansi, dan persaingan yang sehat, untuk mendapatkan opsi yang paling menguntungkan PAM Jaya melalui tender," ucap Hendra.
Sebelumnya, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin, mengatakan pihaknya akan memantau rencana perpanjangan kontrak PKS pengelolaan air minum di DKI Jakarta antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta. Menurutnya, pemantauan untuk mencegah potensi fraud.
"Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi. Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama. Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan,” katanya.
Diketahui sejak 1 Februari 1998, sesuai PKS antara PAM Jaya dengan dua mitra swasta selama 25 tahun, bahwa pelayanan operasional air minum di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan secara penuh oleh dua mitra swasta. PAM Jaya hanya berfungsi sebagai pengawas.
Sementara, berdasarkan masukan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, KPK menemukan adanya potensi kecurangan atau fraud yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian pada PAM Jaya.