Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ilmu Pengeyahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan dana bantuan partai politik (parpol) ditingkatkan. Usulan tersebut merupakan hasil kajian kedua lembaga mengacu pada Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).
"Menurut perhitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara adalah Rp8.461 untuk tahun pertama. Itu 50% yang harus pemerintah tanggung. Aslinya Rp16.922, tetapi karena 50% jadi Rp8.461," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakatta Selatan, Rabu (11/12).
Angka itu melesat jika dibandingkan besaran bantuan dana parpol yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dalam aturan itu itu, parpol hanya dibantu Rp1.000 per suara. Artinya, bakal terjadi kenaikan hingga delapan kali lipat jika usulan KPK dan LIPI itu direaliasikan pemerintah.
Pahala menerangkan, bantuan dana tersebut diusulkan diberikan secara bertahap, yakni sebesar 30% pada tahun pertama dan 100% pada tahun kelima. Bantuan tersebut, kata Pahala, wajib digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik.
Bantuan itu, kata Pahala, tidak boleh disalurkan bukan untuk dana kontestasi politik. "Bantuan pendanaan akan diberikan maksimal 50% kebutuhan anggaran parpol, agar parpol tetap memililki ruang untuk mengembangkan parpol," ucap dia.
Dengan estimasi dan skema pendanaan tersebut, negara perlu mengalokasikan dana untuk parpol di tingkat pusat sebesar Rp320 miliar untuk tahun pertama. Angka itu didapat dengan asumsi suara pemilih 126 juta pada pemilu 2019. Jika ditotal, bantuan pendanaan yang akan dialokasikan negara untuk parpol hingga tahun kelima sebesar Rp3,9 triliun.
"Membandingkan dengan APBN 2019 sekitar Rp2.400 Triliun, angka ini relatif kecil yakni 0,0046%. Perhitungan ini lebih rendah dibandingkan dengan rekomendasi Bappenas yang didasarkan pada suara PDI-P sebesar Rp48.000 per suara. Sehingga, negara perlu mengalokasikan dana sebesar Rp6 triliun," kata Pahala.
Di tingkat daerah, menurut Pahala, negara perlu mengalokasikan dana bantuan sebesar Rp928,7 miliar. Adapun total bantuan di tingkat daerah yang digelontorlan negara hingga tahun kelima sebesar Rp11,2 triliun. "Total secara nasional pendanaan negara untuk bantuan keuangan parpol sebesar Rp15,1 triliun," jelas dia.
Jika direalisasikan, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, kenaikan dana parpol bukan jaminan para politikus tidak akan korupsi. Menurut dia, usulan kenaikan dana parpol bagian dari upaya pencegahan KPK.
"Sudah barang tentu kita tidak bisa jamin 100% orang itu harus baik. Tetapi, itu salah satu cara upaya pencegahan yang dilakukan KPK. Karena, kita tahu partai politik itu membutuhkan biaya operasional dan biaya lain-lainnya," kata Basaria.
Dengan adanya usulan tersebut, Basaria berharap, para parpol dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memperbaiki kelembagaan parpol, khususnya terkait mekanisme kaderisasi.
"Bagaimana pengkaderisasian yang baik dan bagaimana nanti mereka atur (sistem kaderisasi) masing-masing. Mungkin juga bisa memberitahukan apakah ini juga sudah dibuat semuanya, termasuk kode etik," ucap dia.