close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Jumat (4/10/2019) malam. Foto Antara/Sigid Kurniawan/pd/dokumentasi.
icon caption
Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Jumat (4/10/2019) malam. Foto Antara/Sigid Kurniawan/pd/dokumentasi.
Nasional
Rabu, 02 Desember 2020 11:03

KPK usut aliran dana kasus DAK Kota Dumai

KPK dalami transaksi yang mengalir ke tersangka ZAS.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami aliran dana tersangka Zulkifli Adnan Singkah (ZAS). Hal itu dilakukan penyidik lewat keterangan dua saksi, yakni Kepala bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Dumai, Muklis Susantri, dan ibu rumah tangga Rahmayani.

Diketahui, Zulkifli merupakan Wali Kota Dumai yang terjerat perkara dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus atau DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.

"Para saksi didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya sejumlah dana melalui transaksi rekening yang mengalir ke tersangka ZAS," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (2/12).

Pada perkaranya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pada Maret 2017, Zulkifli bertemu Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, di hotel bilangan Jakarta. Dalam kasus DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018, Yaya sudah divonis bersalah.

Pada pertemuan tersebut, Alex menyebut Zulkifli meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Kota Dumai.

"Dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2%," jelasnya.

Selanjutnya Mei 2017, Pemkot Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar tahun anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar. Dalam APBN-P 2017, Kota Dumai kemudian dapat tambahan duit Rp22,3 miliar. Menurut Alex, uang itu sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk pendidikan dan infrastruktur jalan.

Di bulan yang sama, imbuh Alex, Pemkot Dumai mengajukan usulan DAK untuk tahun anggaran 2018 kepada Kemenkeu. Beberapa bidang yang diajukan, antara lain: rumah sakit rujukan, jalan, perumahan dan pemukiman, air minum, sanitasi dan pendidikan.

Selanjutnya, Zulkifli kembali bertemu dengan Yaya membahas pengajuan DAK tersebut. Alex mengatakan, Yaya menyanggupi untuk mengurus DAK Kota Dumai tahun anggaran 2018, yaitu untuk pembangunan RSUD dengan alokasi Rp20 miliar dan pembangunan jalan Rp19 miliar.

"Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, ZAS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemkot Dumai," ujarnya.

"Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk Dolar Amerika, Dolar Singapura, dan Rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018," imbuhnya.

Tak hanya itu, Zulkifli juga diterka menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Pemberian itu diduga dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Alex menyebut, disinyalir praktik lancung itu terjadi antara November 2017-Januari 2018.

Pemberian tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara terkait gratifikasi, Wali Kota Dumai diterka melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan