Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang sogok kasus dugaan gratifikasi dan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016. Dengan memeriksa dua wiraswasta, Supriyo Waskito Adi dan Sefrina Devi Pranoto.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, pada Selasa (17/3). Pun mengamankan dokumen terkait dari Supriyo dan Sefrina untuk pendalaman.
"Penyidik mengonfirmasi adanya sejumlah dokumen yang disita dari para saksi terkait. Dengan dugaan adanya pemberian uang oleh tersangka HS (Hiendra Soenjoto) kepada pihak-pihak lain. Di antaranya, tersangka NH (Nurhadi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seorang lainnya menantu bekas Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra via Rezky. Maksudnya, memenangkan penyuap dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.
Dia juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra. Terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.
Menyangkut kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar selama Oktober 2014-Agustus 2016. Disinyalir berkaitan pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA. Juga permohonan perwalian.
Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketiganya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) per 14 Februari 2020. Lantaran selalu mengabaikan panggilan pemeriksaan komisi antirasuah.