Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) 2016 dan 2017. Penyelisikan melalui saksi Wawan Ridwan, Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan-Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 2014-2019.
Wawan diperiksa pada Jumat (21/5). Keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, dan kawan-kawan.
"Wawan Ridwan, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan pajak dan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke beberapa pihak," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (22/5).
Dalam kasus dugaan suap pajak, KPK menetapkan Angin dan mantan Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima beselan dari empat orang tersangka.
Terduga pemberi, yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak, dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. KPK baru menahan Angin selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Mei 2021 untuk kepentingan penyidikan.
KPK menduga Angin dan Dadan memeriksa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) 2016-2017. Terkait itu, keduanya diterka menerima suap.
Diduga pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar yang diserahkan Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT GMP. Diterka pertengahan 2018 S$500.000 yang diserahkan Veronika selaku wakil PT BPI dari total komitmen Rp25 miliar dan Juli-September 2019 S$3 juta diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT JB.