Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan yang menjerat Rafael Alun Trisambodo. Salah satu yang didalami adalah asal-usul aset milik bekas pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.
Informasi itu digali dari keterangan adik Rafael, Gangsar Sulaksono. Ia diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (15/5).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan asal-usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Selasa (16/5).
Selain Gangsar, keterangan juga digali penyidik dari beberapa pihak yang turut diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah pensiunan atas nama Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan serta perwakilan PT Intercon Enterprises.
Dalam perkara ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak. Ia diduga menerima aliran dana gratifikasi senilai US$90.000 melalui perusahaannya di bidang jasa konsultansi pembukuan dan perpajakan, PT Artha Mega Ekadana (AME).
Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME jika ada wajib pajak yang terkendala dan bermasalah dalam proses penyelesaian pajak.
Berdasarkan pengembangan kasus gratifikasi terkait penerimaan pajak, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael diduga memiliki aset yang terkait dengan pencucian uang.