Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Hasbi diduga menerima aliran dana pengurusan perkara.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan dugaan tersebut masih terus didalami oleh tim penyidik. Adapun pada pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (9/3), penyidik menggali keterangan Hasbi soal dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait pengurusan perkara Heriyanto Tanaka.
Dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, Hasbi diduga pernah berhubungan dengan keduanya melalui Dadan Tri Yudianto.
"KPK dalami terkait aliran uang tersebut," kata Ali saat dihubungi, Senin (13/3).
Disampaikan Ali, berdasarkan fakta persidangan dalam temuan penyidik, nilai aliran dana tersebut tergolong besar. Selain itu, imbuh Ali, dari fakta persidangan sudah ditemukan petunjuk dugaan dana yang turut mengalir ke Hasbi Hasan.
"Benar, kalau kita ikuti dari fakta sidang sejauh ini ada petunjuk dugaan tersebut," ujar Ali.
Temuan itu masih didalami oleh penyidik guna menentukan status hukum Hasbi selanjutnya. Oleh karenanya, ada peluang menetapkan tersangka baru pada perkara ini apabila penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup.
"Bila ditemukan alat bukti cukup, siapapun pasti akan kembali KPK tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tuturnya.
Diketahui, KPK telah memanggil Hasbi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (7/3). Namun, Hasbi tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik karena alasan kesehatan.
Hasbi diduga terkait dengan kasus ini lantaran namanya muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA. Ia juga diduga pernah berhubungan dengan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno melalui Dadan Tri Yudianto.
Yosep dan Eko merupakan pengacara dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang merupakan debitur di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sementara, Dadan diduga merupakan penghubung antara Hasbi dengan Yosep dan Eko. KPK menyatakan bakal mendalami dugaan keterlibatan Hasbi dalam perkara ini.
KPK telah mengumumkan 15 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dua di antaranya merupakan Hakim Agung nonaktif yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Terbaru, KPK menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi sebagai tersangka baru. Wahyudi diduga berperan sebagai pemberi suap ke tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo (EW).
Sedangkan, 11 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN); Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP); Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); serta dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).
Tersangka berikutnya, dua orang PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); dua orang pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua orang debitur koperasi simpan pinjam Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).