Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), pada 2019. Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
"Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (21/4).
Menurut Ali, konstruksi perkara dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan. Ini tak lepas dari kebijakan Pimpinan KPK periode 2019-2023, yang baru akan mengumumkan tersangka saat penahanan atau upaya tangkap paksa.
"Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," ucapnya.
Pada waktunya nanti, kata Ali, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara beserta alat buktinya. Selain itu, bakal dibeberkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut pasal sangkaannya.
"Namun demikian, KPK tetap berkomitmen sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat," jelasnya.