Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima kepala dinas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau guna mengusut perkara suap izin reklamasi prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi.
Adapun kelima kepala dinas itu antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Misni; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Kepri, Burhanuddin.
Kemudian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tagor Napitulu; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil, Sardi Sun; Kepala Dinas Kesehatan, Cecep Sujana.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NBS (Nurdin Basirun)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat di Jakarta pada Selasa, (20/8).
Selain kepala dinas, tim penyidik KPK juga akan memanggil Asisten 2 Sekeretariat Daerah Provinsi Kepri, Samsul Bahrum. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Nurdin merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono; serta dari pihak swasta Abu Bakar.
Diduga, Nurdin menerima sejumlah uang dari pihak swasta yakni Abu Bakar. Uang itu digunakan untuk memuluskan izin pembangunan resort dan kawasan wisata pulau reklamasi seluas 10,2 hektare. Uang tersebut diserahkan baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya, Edy Sofyan.
Jika di total, politisi Partai Nasdem itu diduga telah menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019.
Dalam mengusut perkara ini, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, yakni kediaman seorang pihak swasta bernama Kock Meng, kediaman pejabat protokol Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun, serta dua rumah dari pihak swasta yang disinyalir memiliki hubungan dengan para tersangka.
Tak hanya itu, kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, rumah pribadi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepulauan Riau Budi Hartono, kantor Dinas Lingkungan Hidup, serta kantor Dinas Eneregi Sumber Daya Mineral turut disisir oleh tim penyidik KPK.
Kediaman tersangka Nurdin pun turut digeledah oleh tim penyidik KPK. Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen terkait dengan izin reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, sebagai pihak yang diduga pemeberi, Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.