close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. / Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. / Antara Foto
Nasional
Rabu, 21 Agustus 2019 23:27

KPK usut kasus megakorupsi Rp5,8 triliun lebih besar dari BLBI

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah di daerah Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
swipe

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah di daerah Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Tujuannya guna mengusut kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang menyeret tersangka Bupati Kotim Supian Hadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menggeledah sebuah rumah di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari. Namun, dia tidak menyebut identitas pemilik rumah yang disisir oleh KPK.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah yang dimaksud milik seorang pengusaha bauksit yakni, Hendy HDS.

"KPK melakukan penggeledahan di satu lokasi di Tanjungpinang terkait proses penyidikan dugaan korupsi dalam penerbitan IUP operasi produksi dari Pemkab Kotim dengan tersangka SH (Supian Hadi) Bupati Kotawaringin Timur," kata Febri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).

Dari lokasi, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengurusan IUP PT Fajar Mentaya Abadi (FMA). Dikatakan Febri, hingga sore tadi, proses penggeledahan masih berjalan.

Dalam perkaranya, Supian telah menerbitkan surat keputusan IUP operasi produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan. Padahal, PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan atau AMDAL dan segala persyaratan lainnya.

KPK menduga, total kerugian keuangan negara pada perkara ini mencapai Rp5,8 triliun dan US$711.000 yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan  PT FMA, PT BI dan PT AIM.

Dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut jauh lebih besar dari kasus korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim yang hanya merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun, serta kasus pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang hanya mengalami kerugian sebesar Rp7,4 triliun.

Atas perbuatannya, Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan