close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi ekspor benih lobster/Alinea.id/Dwi Setiawan.
icon caption
Ilustrasi ekspor benih lobster/Alinea.id/Dwi Setiawan.
Nasional
Rabu, 17 Maret 2021 19:07

KPK usut kebijakan Edhy Prabowo lewat Irjen KKP

Irjen KKP Muhammad Yusuf diperiksa KPK soal kebijakan bank garansi.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kebijakan Edhy Prabowo (EP) saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Hal ini berkenaan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjadikan Edhy sebagai tersangka.

Penyidik komisi antikorupsi mengusutnya lewat Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Yusuf. Dia diperiksa sebagai saksi, Rabu (17/3).

"Didalami pengetahuannya, antara lain terkait mengenai adanya kebijakan tersangka EP agar pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster untuk membuat bank garansi," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Ali menambahkan, Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar, sedianya juga diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Namun, dia mengonfirmasi tidak bisa hadir.

"Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya," jelasnya.

Pada Senin (15/3), KPK membeslah Rp52,3 miliar terkait bank garansi. Komisi antisuap menduga duit bersumber dari eksportir yang telah mendapatkan izin KKP untuk ekspor benur 2020.

Tentang uang tersebut, sebelumnya Edhy diterka memerintahkan Sekjen KKP supaya buat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). 

Lalu, kata Ali, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi itu. "Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," jelasnya.

Adapun Edhy menjadi tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi.

Sementara satu tersangka lain, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, sudah duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Selain dari Suharjito, Edhy disangkakan juga terima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan