Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran gratifikasi yang diterima Andhi Pramono. Gratifikasi diduga diterima Andhi saat menjabat Kepala Bea Cukai Makassar.
"Kami temukan ada beberapa transaksi yang kami duga itu sebagai gratiifkasi yang diterima oleh yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangannya, Kamis (18/5).
Disampaikan Alex, pengusutan dugaan korupsi yang menjerat Andhi memiliki kemiripan dengan kasus bekas pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Penelusuran kasus Andhi bermula dari kejanggalan harta kekayaan yang terungkap dari ramainya sorotan publik atas gaya hidup mewah keluarganya.
KPK lantas mengkaji Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi dan memperoleh informasi pendukung dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari serangkaian proses tersebut, ditemukan ketidaksesuaian antara profil Andhi dengan harta kekayaannya.
"Kita klarifikasi dengan berbagai sumber informasi, kemudian kami menemukan adanya ketidakseimbangan antara penghasilan, harta kekayaan, gaya hidup itu," ujar Alex.
KPK menduga aliran dana gratifikasi yang diterima Andhi sementara ini mencapai miliaran rupiah. Gratifikasi diduga terkait pembayaran bea ekspor dan impor.
Alex menyebut, penyidik juga mendalami indikasi ada tidaknya kerugian negara akibat praktik korup yang dilakukan Andhi.
"Tentu harus kita lihat. Kalau bea cukai, misalnya, apakah yang bersangkutan ketika menentukan besaran bea masuk itu tidak sesuai ketentuan, pasti ada kerugian negara di sana. Itu tim penyidik yang akan lebih mendalami," papar Alex.
Modus gratifikasi Andhi Pramono
Terkait perkara dugaan gratifikasi Andhi Pramono, KPK sempat memeriksa saksi dari pihak swasta yang berasal dari perusahaan ekspor impor. Para saksi itu didalami keterangannya terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Andhi Pramono.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan, pemeriksaan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor wajar. Sebab, bea dan cukai menjadi objek penyidikan perkara ini.
"Di ekspor-impor kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya, di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan ekspor-impor itu," kata Asep kepada wartawan, Selasa (16/5).
Penyidik menduga gratifikasi yang diterima Andhi terkait pungutan bea ekspor-impor. Salah satu modus yang didalami, yakni manipulasi bea masuk atau keluar dari komoditas yang diperdagangkan.
"Misalkan, seharusnya bea 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata bisa menjadi 5 atau menjadi 4. Seperti itu, di situ modus operandinya," tutur Asep.
Ditambahkan Asep, praktik korup itu diduga berkaitan dengan posisi yang dijabat Andhi. Pasalnya, ia memiliki kewenangan sebagai kepala kantor Bea Cukai.
"Tentunya itu terkait dengan pekerjaannya Saudara AP (Andhi Pramono). Saudara AP ada di mana? Di situlah terjadi tindak pidananya," ujar Asep.