close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. / Antara Foto
icon caption
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. / Antara Foto
Nasional
Rabu, 21 Agustus 2019 00:53

KPK usut lagi kasus korupsi KTP elektronik

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik.
swipe

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-El). Untuk itu KPK menggali keterangan dari para saksi yang hadir pada pemeriksaan Selasa (20/8).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menggali keterangan dari empat saksi yang dihadirkan kali ini. Keempat saksi tersebut yakni, eks Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Yuniarto, dan seorang dari pihak swasta Kartika Wulansari.

Kemudian, Manager Legal PT Sinarmas Sekuritas Anthony Pheanto, serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Dari keempat saksi, tim penyidik menggali keterangan dengan fokus materi penyidikan berbeda.

"Dari saksi Yuniarto, penyidik mendalami keterangan saksi terkait pekerjaan yang dilakukan PNRI dalam proyek KTP-El," kata Febri, saat ditemui di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Sementara dari Zudan Arief yang merupakan Mantan Kepala Biro Hukum Kemendagri, KPK mengonfirmasi pembahasan dasar hukum dalam proses awal pengadaan KTP-El.

Kemudian untuk Anthony, tim penyidik mendalami penukaran uang sebagai bagian dari aliran dana KTP-El. Sedangkan dari Kartika, tim penyidik mendalami keterangan saksi terkait keikut sertaan PT Murakabi dalam proses pengadaan KTP-El.

Dalam perkara KTP-E ini KPK telah memproses 14 orang. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos merupakan tersangka baru dalam kasus ini setelah ditetapkan statusnya pada Selasa (13/8) bersama dengan tiga orang lainnya, yakni anggota DPR RI Miriam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik PNS BPPT Husni Fahmi. 

Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor termasuk dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal Husni merupakan Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

Pertemuan-pertemuan itu berlangsung selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output diantaranya, Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). 

Selain itu Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem dan Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI. Selain itu disepakati fee sebesar 5% sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT. Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 Miliar terkait proyek KTP-E ini.

Tannos disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan