Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah usut dugaan pemberian uang dari pihak-pihak lain ke Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Penyelisikan itu dilakukan lewat dua saksi yang diminta keterangan pada Rabu (14/4), di Polrestabes Makassar.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan saksi yang dimaksud, Sri Wulandari selaku swasta, dan Sari Pudjiastuti yang merupakan pegawai negeri sipil atau PNS.
"Didalami pengetahuan para saksi, antara lain mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) yang merupakan pemberian dari pihak-pihak tertentu, yaitu para kontraktor di antaranya dari tersangka AS (Agung Sucipto)," ujar Ali, Kamis (15/4).
Adapun, Nurdin terjerat perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang/jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Sementara Agung merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba yang diduga menyuap Nurdin lewat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat. Anak buah Nurdin itu sudah ditetapkan juga sebagai tersangka.
KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Disangka dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.
Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.