close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014, Soetikno Soedarjo (kanan). / Antara Foto
icon caption
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014, Soetikno Soedarjo (kanan). / Antara Foto
Nasional
Jumat, 04 Oktober 2019 05:05

KPK usut pengadaan dan perawatan Garuda Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pengadaan pesawat serta perawatan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pengadaan pesawat serta perawatan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pengusutan itu dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan Kamis (3/10).

Saksi yang diperiksa ialah mantan Pelaksana harian (Plh) Direktur Pemasaran dan Penjualan Garuda Indonesia Muhammad Arif Wibowo, dan pensiunan pegawai Garuda Kapten Agus Wahjudo.

Kemudian mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto Soedigno yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat serta perawatan mesin pesawat di Garuda Indonesia," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).

Dalam perkaranya, Emirsyah Satar dan Hadinoto diduga kuat telah menerima uang suap dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh Garuda Indonesia melalui Soetikno Soedardjo yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.

Jumlah uang yang diberikan kepada Emirsyah ditaksir mencapai Rp5,79 miliar. Uang itu disinyalir digunakan untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah. Tak hanya itu, Satar juga diduga menerima 680.000 dolar Singapura dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen di Singapura.

Sedangkan Hadinoto, diduga telah menerima uang sebesar 2,3 juta dolar Sungapura dan 477.000 euro. Uang itu diberikan Soetikno dengan mengirimkan ke rekening Hadinoto yang berada di Singapura.

Untuk itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu yakni eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Bos PT MRA Soetikno Soedardjo, serta Direktur Teknik Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto Soedigno.

Atas perbuatannya, Satar disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan