Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses pengadaan pesawat Airbus, dan mesin pesawat Rolls-Royce, serta perawatan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Proses penelusuran itu dilakukan melalui keterangan sejumlah mantan direksi dan pegawai Garuda yang yang diperiksa Selasa (10/12). Setidaknya, terdapat enam saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Hadinoto Soedigno, yang merupakan eks Direktur Teknik Pengelolaan Armada Garuda.
"Jadi, tim masih menelusuri secara terus menerus bagaimana proses pengadaan pada saat itu di Garuda Indonesia, baik pesawat, mesin pesawat, ataupun proses perawatan pesawat itu sendiri," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).
Para saksi yang diperiksa ialah mantan Direktur Komersial Agus Priyanto, mantan Direktur Keuangan Handrito Harjono, Coorporate Planning Garuda Albert Burhan, serta tiga mantan pegawai Garuda yakni, Arya Respati Suryono, Agus Wahjudo, dan Ester Siahaan.
Meski demikian, terdapat tiga saksi yang mangkir dari pemeriksaan tersebut. Ketiganya ialah Commercial Experts Garuda Ardy Protoni Doda, mantan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Risiko Achirina, serta mantan Direktur Operasi Ari Sapari.
"Tiga orang saksi akan kami jadwal ulang pemeriksaannya sesuai kebutuhan penyidikan," tutup Febri.
Dalam perkara itu, Hadinoto diduga kuat telah menerima aliran dana suap dari bekas Direktur PT Mukti Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Adapun uang yang diterima Hadinoto sebesar 2,3 juta dolar Singapura dan 477.000 euro. Uang itu dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura.
Selain itu, Soetikno juga mengalirkan uang kepada eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Dia diduga kuat telah menerima uang dari Soetikno sebesar Rp5,79 miliar.
Disinyalir uang itu untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680.000 dolar Singapura dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen di Singapura.
KPK menduga, sumber uang suap yang diberikan Soetikno berasal dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce. Uang itu merupakan fee atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh Garuda Indonesia melalui Soetikno yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.
Sebagai pihak penerima, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka yakni, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo. Berkas penyidikan keduanya resmi masuk ke tahap penuntutan pada 4 Desember 2019.