Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami upaya pengaturan keterangan saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan tahun anggaran 2018. Dalam mengusutnya, satu orang telah diperiksa.
Pihak swasta yang bernama Slamet Riadi alias Slamet Petok digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka eks Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan 2016-2017, Hermansyah Hamidi (HH).
"Di dalami keterangannya terkait adanya dugaan tindakan saksi yang mengatur dan mempengaruhi keterangan dari para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (7/1).
Perkara ini diawali operasi tangkap tangan pada 27 Juli 2018. Saat itu, KPK menangkap pemberi suap Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga dan penerima eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, mantan anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara bekas Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan. Semuanya telah divonis bersalah.
Sementara Hermansyah terseret berdasarkan fakta persidangan. Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi PUPR Kab. Lampung Selatan, Hermansyah dan tersangka Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan sebesar 21%.
Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Hermansyah dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin yang diberikan melalui Agus dengan jumlah Rp72.742.792.145. Adapun besaran yang diterima dibagi-bagi untuk Pokja ULP 0,5-0,75%, bupati 15-17%, dan Kadis PU 2%.
Atas perbuatannya, Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.