close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Jumat, 13 November 2020 22:21

KPK usut pertemuan awal tersangka kasus DAK Labuhanbatu Utara

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Karo Keuangan Setda Sumut 2014-2016, Ahmad Fuad Lubis.
swipe

Kepala Biro Keuangan Setda Sumatera Utara 2014-2016, Ahmad Fuad Lubis, rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/11). Dia diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah (KSS).

Kharuddin terseret kasus dugaan rasuah terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Labuhanbatu Utara.

"Ahmad Fuad Lubis dikonfirmasi terkait dengan pertemuan awal tersangka KSS dan kawan-kawan dengan Yaya Purnomo guna pengurusan DAK," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, beberpaa saat lalu.

Dalam kasus yang sama, tiga orang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antikorupsi. Mereka adalah pihak swasta, Puji Suhartono (PJH); anggota DPR Fraksi PPP 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz (ICM), dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga (AMS).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-P 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada Mei 2018. 

Dalam giat senyap tersebut, duit Rp400 juta disita dan enam orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah bekas anggota DPR, Amin Santono dan Sukiman serta Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Lalu, Plt atau Penanggung Jawab (Pj) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Natan Pasomba; kontraktor, Ahmad Ghiast; dan pihak swasta, Eka Kamaluddin.

"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi," ucapnya. Pada perkara serupa, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, juga ditahan KPK sejak Jumat (23/10).

Dalam perkaranya, pada 10 April 2017, Pemkab Labuhanbatu Utara mengajukan DAK 2018 melalui program e-Planning senilai Rp504.734.540.000. Selaku Bupati, Kharuddin menugaskan Agusman menemui Yaya dan Rifa Surya di Jakarta untuk membahas potensi anggaran dan meminta bantuan.

"Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2% dari dana yang diterima," ujar Lili.

Juli atau Agustus 2017, ketiganya kembali bertemu di hotel kawasan Cikini, Jakarta. Pada agenda itu, Yaya dan Rifa diduga menerima uang dari Kharuddin melalui Agusman sebesar S$80.000. Setelah Kemenkeu mengumumkan Labuhanbatu Utara memperoleh DAK 2018, Yaya dan Rifa kembali dapat duit S$120.000 dari Kharuddin melalui Agusman.

Pada Januari 2018, Rifa memberitahu anggaran DAK 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan Rp30 miliar belum dapat di-input dalam sistem Kemenkeu. Situasi itu Yaya teruskan kepada Agusman sekaligus meminta biaya Rp400 juta yang kemudian disetujui.

Perkembangan selanjutnya, tambah Lili, Yaya dan Rifa kembali bertemu Agusman di Jakarta, April 2018. Dalam agenda itu, diduga ada pemberian uang dari Kharuddin melalui Agusman senilai S$90.000 secara tunai dan transfer Rp100 juta ke rekening Puji.

Sementara Irgan, yang saat itu anggota Komisi IX DPR, diduga membantu dalam mengupayakan pembahasan di Kemenkes atas DAK Kesehatan APBN 2018 untuk Labuhanbatu Utara. Dari perbuatan itu, KPK menerka Irgan turut kecipratan duit dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Kharuddin dan Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal (5) ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Puji diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Adapun Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan