Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung periksa oknum PNS Kasi Pemeliharaan bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Candra Kusumawijaya, dan wiraswasta, Asep Lukman.
Keduanya merupakan saksi perkara dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah KBB 2020.
Menurut Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dua saksi diperiksa untuk tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan kawan-kawan. Mereka dimintai keterangan pada Selasa (18/5).
"Candra didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengurusan untuk mendapatkan dana pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda KBB tahun 2020," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (19/5).
Sementara Asep, sambung Ali, didalami pengetahuannya terkait keikutsertaan sebagai salah satu distributor penyaluran bansos bencana pagebluk pada Dinas Sosial KBB 2020.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu bupati Aa Umbara Sutisna; anak Aa, Andri Wibawa; dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan. Ketiganya sudah ditahan.
Dalam perkaranya, selama April-Agustus 2020, dilakukan pembagian bansos dengan dua jenis di KBB, yaitu jaring pengaman sosial (JPS) dan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali, dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, anak Aa diterka dapat proyek dengan total Rp36 miliar untuk pengadaan bansos tersebut. Sedangkan Totoh dari dua perusahaannya kecipratan proyek sembako Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan PSBB.
Dari pengadaan tersebut, Aa diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Totoh diterka dapat keuntungan sekitar Rp2 milliar dan Andri diduga menerima keuntungan kurang lebih Rp2,7 miliar.
Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sementara Andri dan Totoh, diterka melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.