close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Bupati Indramayu nonaktif Supendi (tengah)/Foto Antara Indrianto Eko Suwarso.
icon caption
Bupati Indramayu nonaktif Supendi (tengah)/Foto Antara Indrianto Eko Suwarso.
Nasional
Rabu, 27 Januari 2021 07:13

KPK usut teknis pengurusan Banprov Indramayu

KPK periksa lima anggota DPRD Jabar sebagai saksi.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut teknis pengurusan bantuan provinsi (banprov) oleh anggota DPRD Jawa Barat (Jabar). Juga usut terkaan aliran dana perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyelisikan dilakukan lewat lima anggota DPRD Jabar 2019-2024, Eryani Sulam, Almaida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati dan M. Hasbullah Rahmad, serta legislator Jabar 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani dan Ganiwati.

Semuanya berstatus saksi untuk berkas perkara tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM), anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024.

"Tim penyidik KPK masih terus mendalami terkait teknis pengurusan banprov oleh anggota DPRD Jabar untuk Kabupaten Indramayu melalui konfirmasi berbagai dokumen yang telah dilakukan penyitaan, dan juga adanya dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali, Selasa (26/1).

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan Oktober 2019 di Indramayu. KPK telah menetapkan Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu Omarsyah, bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono dan pihak swasta Carsa AS sebagai tersangka. Semua telah divonis bersalah.

Dalam perkaranya, Abdul berusaha meloloskan Banprov Kab. Indramayu dan Cirebon yang notabene daerah pemilihannya. Namun, tujuannya supaya jadi anggaran proyek untuk dikerjakan Carsa yang menjanjikan fee 5% kepadanya.

Awal 2016, Abdul disebut berjanji mengurus Banprov 2017 Kab. Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kab. Indramayu pada 2017 yang nilainya sekitar Rp22 miliar.

Di sisi lain, Abdul dikatakan meminta Carsa mencari proposal proyek banprov di Dinas PUPR agar bisa membantu dana Partai Golkar. Atas perintah itu, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari banprov dan 11 dimenangkan.

Diduga berkongkalikong dengan Carsa, Abdul disebut dapat Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain. 

Atas perbuatannya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan