Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan narapidana kasus korupsi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Namun, usul ini masih sebatas wacana hingga kini.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menilai, penempatan koruptor di Nusakambangan dapat menimbulkan efek jera. Pangkalnya, membuat orang semakin takut melakukan korupsi.
"Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," kata Ghufron dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Ghufron menuturkan, wacana pemindahan terpidana korupsi ke Nusakambangan itu berdasarkan kajian internal. KPK masih mendalami lebih lanjut hasil kajian tersebut.
"Tentu itu adalah sebuah kajian. Kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa. Sehingga, perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," tuturnya.
Wacana penempatan napi korupsi ke Nusakambangan sebelumnya diungkap melalui akun Instagram resmi KPK. Hal itu masuk dalam rekomendasi jangka menengah tentang perbaikan tata kelola lapas untuk efek jera tindak pidana korupsi.
Dalam kajiannya, KPK menemukan bahwa tata kelola lapas merupakan salah satu sektor yang rentan terjadi korupsi. Modusnya mulai dari pungutan liar (pungli) dan suap menyuap, penyalahgunaan anggaran atau wewenang, hingga pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan kajian KPK dengan pendekatan pencegahan korupsi, ada beragam permasalahan tata kelola lapas yang ditemukan. Misalnya, kerugian negara akibat persoalan overstay dan lemahnya mekanisme check and balance pegawai rutan/lapas dalam pemberian remisi kepada warga binaan.
Selain itu, diistimewakannya napi tipikor di lapas, risiko penyalahgunaan kelemahan sistem data pemasyarakatan, serta risiko korupsi penyediaan bahan makanan.
Dari temuan-temuan tersebut, KPK mengajukan sejumlah rekomendasi jangka pendek dan menengah dalam rangka perbaikan dan mitigasi risiko korupsi di lapas. Salah satunya, menempatkan atau memindahkan terpidana korupsi ke Nusakambangan.