Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menambah daftar pengawasannya. Kali ini, KPPU akan merambah pengawasan pada praktik pola kemitraan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dan usaha menengah kecil mikro (UMKM).
Anggota KPPU Guntur Saragih menjelaskan, sesuai ketentuan tanggung jawab perusahaan perkebunan untuk memberikan 20% lahannya kepada UMKM. Maka, KPPU akan melakukan pengawasan terkait pola kemitraan tersebut.
"Kami melakukan pengawasan kemitraan tersebut berdasarkan UU 20 Tahun 2008," kata Guntur di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, perusahaan diwajibkan bermitra dengan UMKM. Hal itu kemudian diatur lebih teknis melalui PP 13 Tahun 2013.
Dasar kewajiban bagi perusahaan akan menjadi pintu masuk bagi KPPU untuk memantau proses kemitraan perusahaan dengan UMKM.
Apabila ada perusahaan yang tidak dapat memenuhinya, KPPU akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan praktik kemitraan yang sesuai diatur lewat regulasi.
Sanksi maksimal, kata Guntur rekomendasi pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar atau tidak menyerahkan luasan lahan 20% terhadap UMKM.
"Sanksi yang diberikan bisa sampai menutup izin lewat rekomendasi. Itu sanksi terberat," ujar dia.
Menanggapi hal tersebut Serikat Petani Indonesia (SPI) Perwakilan Jambi Sarwadi, menyambut baik pengawasan yang dilakukan KPPU. Menurutnya, hal tersebut adalah langkah yang maju untuk menangani masalah-masalah kemitraan perusahaan dengan UMKM.
"KPPU akan berusaha membuka dokumen sah tidaknya HGU dan memfasilitasi 20% hak masyarakat, itu langkah baik," ujar Sarwadi.
Untuk mendukung kerja KPPU itu, pihaknya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) siap melaporkan data-data yang diperlukan KPPU. Keterlibatan LSM juga bisa membantu kerja KPPU menangani kasus-kasus soal pola kemitraan yang tidak adil.
"Kita akan pro aktif untuk memberikan dokumen-dokumen. Jangan hanya menunggu karena KPPU punya keterbatasan untuk menangani itu," ucap dia.