Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat beberapa opsi untuk menindaklanjuti keputusan berbeda terhadap kasus Oesman Sapta Odang (Oso) oleh MK, MA dan PTUN. Hanya saja langkah yang akan diambil KPU baru bisa diputuskan besok setelah melakukan rapat pleno dengan seluruh Komisioner KPU.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan beberapa opsi terkait putusan MK, MA dan PTUN telah didiskusikan, hanya saja pihaknya belum bisa memutuskan hari ini. Ditundanya putusan tersebut karena beberapa komisioner KPU masih berada di luar kota.
"Opsi-opsinya sudah dibahas, sore ini akan dirapikan kemudian besok kami akan ambil putusannya," katanya di Gedung Bawaslu, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Dalam diskusi tersebut ada beberapa opsi yang di bahas yaitu membuat draft satu persatu dari masing-masing keputusan baik MK, MA atau PTUN dan kedua, semua putusan tersebut dijadikan satu naskah.
Opsi membuat membuat draft satu persatu dari masing-masing keputusan, pertama terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terhadap putusan itu KPU telah menjalankan dengan membuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang mengatur larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kedua, dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Oso terkait dengan aturan calon DPD yang berasal dari pengurus Parpol. KPU telah membuat draft dalam menjalankan keputusan itu.
"Kami juga sudah membuat drafnya. Dalam menjalankan putusan MA itu harus seperti apa, karena dalam putusannya itu tidak pernah membatalkan apa yg diputuskan MK dan KPU," kata Arief di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Ketiga, dalam menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) KPU juga telah membuat draftnya.
Berdasarkan keputusannya PTUN memutuskan membatalkan SK KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU-IX/l Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019. Putusan tersebut juga meminta agar KPU membuat SK baru dengan memasukkan nama Oso didalamnya.
Opsi selanjutnya yang akan dipertimbangkan oleh KPU yaitu dengan menindaklanjuti tiga putusan tersebut dalam satu naskah. "Nah ini yang sekarang sedang dibuat drafnya, saya sudah meminta agar sore diselesaikan," jelasnya.
Ketua KPU pun berjanji akan tetap menindaklanjuti seluruh keputusan lembaga peradilan tersebut. "Jadi KPU pasti akan menindaklanjuti seluruh putusan baik MK, MA maupun PTUN. Tetapi bentuk tindak lanjutnya akan seperti apa kami baru putuskan besok," tegasnya.
Sebagai informasi gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oso yang meminta agar dimasukan ke dalam daftar calon tetap Dewan Perwakilannya Daerah (DPD) RI mendapatkan penafsiran yang berbeda antara MK dan MA, juga PTUN.
Berdasarkan hasil keputusan MK, calon anggota DPD yang tidak diperkenankan berasal dari Parpol berlaku untuk Pemilu 2019 mendatang dan keputusan tersebut final dan mengikat.
Sebaliknya, berdasarkan hasil keputusan MA aturan tidak diperkenankannya calon anggota DPD dari Parpol mulai berlaku untuk 2024.
Kemudian di PTUN, Oesman Sapta Odang (Oso) memenangkan gugatan surat keputusan daftar calon tetap (SK DCT) KPU yang tidak memasukkan Oso sebagai peserta Pemilu dan sifatnya juga final dan mengikat.