10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Banten menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kesepuluh TPS dilakukan PSU setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu Banten yang menilai terjadi pelanggaran pemilu.
Dari sepuluh TPS, ada lima TPS yang akan kembali mencoblos seluruh surat suara. Sedangkan sisanya hanya pilpres maupun pileg saja.
Komisioner KPU Banten Agus Sutisna mengatakan, ada empat TPS dijadwalkan yang menggelar PSU pada hari ini Minggu (21/4). Di antaranya, TPS 8 Desa Kemuning, Tunjung Teja, Kabupaten Serang-PSU seluruh jenis pemilihan, TPS 5 Kelurahan Cipocok Jaya, Ciposok Jaya, Kota Serang-PSU Seluruh jenis pemilihan, TPS 24 Kelurahan Ciloang, Sumur Pecung, Kota Serang-PSU seluruh jenis pemilihan, TPS 1 Desa Bunar, Sukamulya, Kabupaten Tangerang-PSU seluruh jenis pemilihan
"Ada empat TPS yang akan menggelar PSU pada hari ini. Dua TPS di Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang masing-masing satu TPS," ujar Agus saat dikonfirmasi, Minggu (21/4).
Sedangkan enam TPS lainnya akan menggelar PSU pada Rabu, 24 April 2019. TPS 13 Desa Pasar Keong, Cibadak Kabupaten Lebak-PSU pemilihan presiden dan wakil presiden, TPS 9 Desa Bojong Sae, Ciabadak, Kabupaten Lebak-PSU pemilihan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, TPS 4 Desa Sindang Wangi, Muncang, Kabupaten Lebak-PSU seluruh jenis pemilihan, TPS 13 Desa Cijero, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-PSU pemilihan presiden dan wakil presiden, TPS 49 Kelurahan Rengas, Ciputat Timur, Kota Tangsel-PSU seluruh jenis pemilihan, TPS 71 Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangsel-PSU seluruh jenis pemilihan.
"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu ada sejumlah petugas KPPS yang diganti," katanya.