Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyambangi kantor KPK guna membahas sejumlah persoalan terkait pemilu dengan pimpinan KPK, khususnya terkait pembahasan tentang narapidana korupsi yang kembali mencalonkan diri dalam ajang Pemilu Legislatif 2019.
“Tadi kami diskusi. Pertama kali ada diskusi dengan pimpinan, Pak Alexander Marwata terkait dengan napi-napi korupsi yang kemudian jadi calon anggota legislatif. Kemudian diteruskan dengan pembicaraan apa yang bisa dilakukan bersama untuk meminimalisir politik uang,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diasnyah, Rabu (7/11).
Pertemuan ini bisa menjadi rencana untuk membuat kampanye publik tentang bahayanya politik uang. Politik uang bukan sekadar memiliki dampak jangka pendek, melainkan juga jangka panjang. Karena, peluang para mantan koruptor untuk melakukan korupsi lagi kembali tersedia.
Menurut catatan KPU, ada 40 calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi. Wahyu pun akan membahas persoalan ini dalam rapat pleno KPU nanti. “Hasil diskusi memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik 40 mantan narapidana korupsi yang sekarang menjadi calon anggota DPR, DPD dan DPRD. Kami akan segera bahas dalam rapat pleno KPU dan kemungkinan kami akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPD dan DPRD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi,” kata Wahyu.
Namun saat ditanya kenapa para narapidana korupsi ini masih diberi kesempatan untuk melaju dalam ajang pemilu legislatif, Wahyu menjelaskan kalau KPU punya pandangan bahwa tiap orang punya politik, maka KPU membiarkan pemilih untuk menentukan sikapnya sendiri.