close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPU Arif Budiman (kiri) bersama komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kedua kanan) selaku pemberi keterangan perkara sengketa hasil Pileg 2019 hadir dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7
icon caption
Ketua KPU Arif Budiman (kiri) bersama komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kedua kanan) selaku pemberi keterangan perkara sengketa hasil Pileg 2019 hadir dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7
Nasional
Kamis, 11 Juli 2019 19:20

KPU buka kemungkinan pertahankan dua komisioner dipecat DKPP

KPU membuka kemungkinan untuk menggeser jabatan Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik.
swipe

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk tidak memecat Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik dari keanggotaan KPU, pasca-vonis Dewan Kehormatan Pemantau Pemilu (DKPP). Namun hal ini akan dibahas dalam rapat pleno pekan ini. 

"Perlu diluruskan, dicopot, diganti, atau diberhentikan dari ketua divisi, bukan berarti dicopot dari anggota KPU. Jadi Bu Evi dan Pak Ilham tetap menjadi anggota KPU RI, hanya diberhentikan dari jabatan sebagai ketua divisi," kata Wahyu Setiawan di Yogyakarta, Kamis (11/7).

Di tempat berbeda, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengakui kemungkinan tersebut. Karena itu, ia menyatakan akan memlakukan transfer pengetahuan dan pengalaman kepada komisioner yang akan menduduki jabatannya.

"Saya kira nanti mungkin bertransisi ya, jika saya tidak menjabat lagi, mungkin kami akan transfer knowledge dulu siapa yang menjadi divisi teknisnya," ucap Ilham di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7). 

Dia pun menyebut pergeseran jabatan merupakan hal biasa dalam sebuah lembaga. Karena itu, dia meyakini hal ini tidak akan menghambat kinerja KPU RI untuk menyelesaikan tahapan Pemilu 2019.

Dia pun menyatakan, putusan DKPP terkait pemberhentian dua komisioner KPU sebagai evaluasi atas kinerjanya. ""Yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin, tetapi mungkin dipandang lain oleh DKPP, itu menjadi bahan evaluasi ke depan agar ke depan KPU bekerja lebih baik," ujar Ilham.

Menurut Wahyu Setiawan, putusan DKPP untuk memecat dua komisioner KPU belum pernah terjadi sebelumnya. Selama ini, vonis yang dijatuhkan KPU sebatas penilaian bahwa terjadi pelanggaran baik etik atau bukan. 

"Biasanya kan sampai tahapan komisioner itu melanggar atau tidak melanggar kode etik. Tapi ini kan hal baru, sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dari divisi," kata dia.

Dalam putusan sidang yang berlangsung Rabu (10/7), DKPP memerintahkan KPU memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang. Evi dinilai melanggar kode etik terkait seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur.

Dalam putusan berbeda, DKPP juga menginstruksikan agar KPU RI memberhentikan Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan logistik. Pelanggaran kode etik yang dilakukan Ilham terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Hanura. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan