Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendeteksi apabila mantan narapidana korupsi masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019. Lewat sistem ini, caleg yang terdeteksi berkasnya tidak akan diproses.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan caleg narapidana yang terlibat korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak berkasnya tidak akan diproses jika terdeteksi Silon. Selanjutnya, berkas dikembalikan ke partai.
"Partai kemudian bisa menggantinya dengan calon lain," ujar Hasyim seperti dikutip Antara.
Makanya, Hasyim meminta agar partai politik sebaiknya tidak mencoba mengusung nama-nama calon yang sudah dilarang menurut ketentuan KPU yang berlaku. Apabila memaksa maka justru akan merugikan partai.
Menurut Hasyim, ketika pendaftaran bakal caleg salah satu partai ditolak. Maka partai tersebut butuh waktu lagi untuk mengganti calonnya, dan harus dari awal lagi memproses berkas calonnya.
Upaya tersebut menjadi tidak efisien. Sebab ada syarat pendaftaran lainnya yang juga harus dipenuhi masing-masing caleg yang diajukan partai politik.
Seperti diketahui, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, telah diantisipasi lembaga penyelenggara pemilu tersebut melalui kerja sama yang dilaksanakan dengan beberapa lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan.
KPU membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019 dari 4 hingga 17 Juli 2018. Bakal calon tersebut akan ditetapkan menjadi calon oleh KPU pada 20 September 2018.