Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menjalankan 80% rekomendasi yang telah diajukan.
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan rekomendasi yang dijalankan rata-rata mengenai ketersediaan KPU untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang atau PSU. Adapun rekomendasi yang tak dijalankan, dinilai lantaran KPU secara sepihak menganggap persoalan yang direkomendasikan Bawaslu telah selesai.
"Hampir 80% dijalankan, sisanya karena banyak permasalahan. Misal surat suara masih ada, tapi terdapat surat suara lagi dan ada anggapan KPU kalau itu sudah selesai," kata Rahmat, Sabtu (18/5).
Rahmat mengatakan beberapa rekomendasi yang tidak dijalankan KPU, yakni terkait rekomendasi Bawaslu kepada KPU agar meloloskan mantan narapidana untuk kembali mencalonkan diri sebagi calon legislatif.
Sebagaimana diketahui, KPU menolak rekomendasi tersebut dengan mengeluarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2019. Di sisi lain, Bawaslu menilai bahwa keputusan penerbitan aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau kita mau lihat, putusan mantan napi tidak dijalankan, tapi kemudian terbukti bahwa Bawaslu on the track," tegas Rahmat.
Meski begitu, Rahmat mengakui bahwa persoalan tersebut memang tidak dapat dipersoalkan lebih jauh lantaran sifatnya berbentuk rekomendasi. KPU memiliki wewenang untuk menjalankannya atau tidak.
"Kemudian masalah PSU ada beberapa yang jadi catatan yang tidak dijalankan, kemudian itu ya terserahlah mau dibawa ke mana. Tapi kita sudah tindak lanjuti itu, sekarang waktunya untuk penanganan pelanggaran," ucap Rahmat.