Pendaftaran calon anggota legislatif resmi dibuka sejak hari ini, Rabu (4/7). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan waktu pengajuan bakal calon anggota DPR RI mulai 4-17 Juli.
Pantauan Alinea, hari pertama pendaftaran calon anggota DPR RI di gedung KPU RI masih sepi. Hingga pukul 12.00 masih belum terlihat partai politik yang datang untuk mendaftarkan calon anggota DPR RI.
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, pendaftaran dibuka pada pukul 08:00 sampai 16:00. Sedangkan pada hari terakhir (17/7) akan dimulai pukul 08:00 sampai 24:00.
Meski waktu pendaftaran panjang Ilham mengimbau agar partai politik tidak mengirimkan berkas atau menyerahkan berkas itu pada hari terakhir. Sebab, jika nantinya diperlukan adanya perbaikan akan mempersulit calon karena tidak memiliki waktu lagi untuk memperbaiki berkas tersebut.
"Apabila ada perbaikan atau perubahan yang harus diubah, bisa dilakukan perbaikan," kata Ilham.
Situasi hari pertama di KPU setelah pembukaan pendaftaran caleg dimulai./Robi, Alinea.
Untuk masa perbaikan persyaratan calon diberikan kesempatan sampai akhir masa pendaftaran yaitu sampai tanggal 17/7. Termasuk didalamnya perbaikan formulir sebagai syarat pencalonan yang harus dipastikan ada dan sah saat pencalonan yang meliputi formulir B1-KWK yaitu keputusan DPP Partai Politik tentang persetujuan parpol.
Lalu, formulir B2-KWK tentang pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan. Kemudian, surat pernyataan kesepakatan antara parpol dengan paslon yaitu formulir B3-KWK.
Sebelum melakukan pendaftaran parpol, terlebih dahulu meng-upload data-data calon melalui sistem informasi pencalonan (Silon) milik KPU. Kemudian setelah mencetak dokumen yang telah di upload, baru bisa dibawa ke KPU untuk pendaftaran calon.