Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati menerima dokumen pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Komisioner KPU Pati Supriyanto mengatakan setelah menerima berkas, pihaknya melakukan pemeriksaan hingga akhirnya dinyatakan lengkap dan benar.
“Jadi hari ini kami menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Pati dari PKS,” ujar Supriyanto, Senin (8/5).
Status tersebut akan berimplikasi pada penerbitan TT atau statusnya diterima.
Dokumen yang dibawa oleh PKS, yakni dokumen B pengajuan parpol, dokumen B bakal calon, dan dilampiri dengan persetujuan dokumen persyaratan calon, dari setua umum dan sekjen partai politik di tingkat pusat.
“Hari ini, hari ke-8 pada masa pendaftaran, kami menerbitkan satu TT atau tanda terima. Dan untuk di Kabupaten Pati, memang baru satu ini yaitu PKS, ” ungkapnya.
Dia menyebut masih menanti 17 partai lainnya yang akan mengajukan bacaleg DPRD Pati. Untuk diketahui, jadwal pendaftaran pengajuan bakal caleg berlaku mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.