close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hakim Konstitusi, Saldi Isra (kiri), Aswanto (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/7)./ Antara Foto
icon caption
Hakim Konstitusi, Saldi Isra (kiri), Aswanto (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/7)./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 09 Agustus 2019 16:50

KPU: Sidang sengketa pileg buktikan Pemilu 2019 berjalan baik

MK lebih banyak menolak permohonan gugatan dalam sidang sengketa Pileg 2019.
swipe

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting Manik menyatakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahmakah Konstitusi (MK) membuktikan penyelenggaraan Pemilu 2019 berjalan dengan baik. Klaim ini didasari keputusan MK yang lebih banyak menolak permohonan penggugat sengketa hasil Pileg 2019.

"Secara keseluruhan proses penyelenggaraan pemilu tidak ada masalah, sudah diakui berjalan dengan baik dan benar," ujar Evi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (9/8).

Evi mengatakan ini usai pembacaan putusan perkara sengketa Pileg 2019 termin pertama hari keempat. Menurutnya, dari 260 perkara yang ditangani MA lebih dari 90%-nya ditolak.

Dari 225 perkara yang sudah diputus, hanya ada 10 perkara yang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim MK. MK memutus penghitungan surat suara ulang pada lima perkara, sementara lima lainnya diputus dengan penetapan perolehan suara yang benar.

Menurutnya, jumlah perkara yang dikabulkan MK pada sengketa hasil Pileg 2019, lebih sedikit dibandingkan pada Pemilu 2014 lalu. Bagi dia, hal ini membuktikan penyelenggaraan Pemilu 2019 sudah berjalan dengan baik dan benar.

"Kita juga tidak mau berpuas diri, meskipun tentu itu (sepuluh perkara dikabulkan sebagian) adalah jumlah yang sangat kecil dibanding Pemilu sebelumnya," ujar Evi.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Partai Gerindra ihwal dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. Penolakan dilakukan karena majelis hakim MK menilai pemohon tidak dapat dapat menjelaskan dugaan tersebut secara mendetail.

Hal yang sama juga diputus MK dalam gugatan PKS Jawa Barat yang meminta penetapan suara PKS sebesar 9.043 suara di Dapil Jabar 7. MK menilai janggal permohonan ini, karena jumlahnya justru menjauhi syarat raihan suara untuk lolos ke DPR RI.

MK juga menolak gugatan Golkar untuk PHPU Dapil Jabar. Bagi MK, permohonan yang diajukan tidak jelas dan kabur.

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan