close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota KPU Viryan mengatakan KPU menyayangkan langkah yang diambil oleh PKPI lantaran opsi untuk mengajukannya PK merupakan hak lembaga KPU. / Robi Ardianto
icon caption
Anggota KPU Viryan mengatakan KPU menyayangkan langkah yang diambil oleh PKPI lantaran opsi untuk mengajukannya PK merupakan hak lembaga KPU. / Robi Ardianto
Nasional
Selasa, 17 April 2018 21:48

KPU tanggapi laporan PKPI ke Polda Metro

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi atas pelaporan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi atas pelaporan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

PKPI melaporkan anggota KPU RI, Hasyim Asyari ke kepolisian dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik. 

Anggota KPU tersebut dilaporkan, karena pernyataamnya berkenaan dengan rencana melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PTUN yang meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu dengan nomor urut 20.

Menanggapi hal tersebut anggota KPU Viryan mengatakan KPU menyayangkan langkah yang diambil oleh PKPI lantaran opsi untuk mengajukannya PK merupakan hak lembaga KPU.

"Persoalan kami gunakan atau tidak, yang jelas kami terus mengkajinya," katanya, Selasa (17/4).

Terlebih, keputusan yang akan  dilakukan KPU nantinya setelah mendapat masukan dari Komisi Yudisial. Selain itu, tim Hukum KPU juga sedang melakukan kajian.

Mengajukan PK, sambungnya, juga merupakan hak KPU. Pengajuan PK diperbolehkan oleh Undang-Undang.

Viryan menegaskan, keputusan untuk melakukan PK merupakan keputusan kolektif dari rapat pleno KPU, bukan hasil dari opini dari orang perorangan.

"Dua hari yang lalu kami sudah membahas. Kami tengah menunggu masukan, mempelajari dengan seksama, nanti kami lihat apakah akan kami lakukan atau tidak," jelasnya. 

Dukung KPU

Dukungan terhadap Anggota KPU Hasyim Asyari, mulai berdatangan dari berbagai elemen masyarakat. Di antaranya Soedirman Lawyers Club (SLC).

Juru bicara SLC, Hermawanto mengatakan laporan terhadap beberapa Komisioner KPU terkait dengan pernyataan akan mengajukan PK atas putusan PTUN, merupakan laporan yang tidak berdasar, dan mengada-ngada.

Terlebih lagi, hal tersebut hanya membuat gaduh suasana politik semata. Dia meyakinkan, hampir pasti tidak ada unsur tindak pidana didalamnya.

"Kita hormati hak setiap orang untuk melapor ke Polisi, tapi apa dasarnya laporan itu. Tidak ada dasarnya dan hanya akan membuat gaduh situasi politik dan mengganggu kinerja KPU," katanya.

Pihaknya meyakini, kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menerima laporan tersebut, dan sekaligus meminta KPU untuk bersifat abai terhadap laporan tersebut agar fokus pada agenda Pemilu.

"Kalau memang dirasa perlu ajukan PK atas putusan PTUN, maka segera ajukan. Abaikan  saja laporan PKPI," katanya.

Sementara itu,  Perkumpulan Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (PBH IKA FH UNNES) mengecam adanya pihak yang melaporkan Anggota KPU RI, Hasyim Asyari, ke kepolisian.

Direktur PBH IKA FH UNNES, Dipo Lukmanul Akbar, mengatakan pelaporan terhadap anggota KPU RI tersebut, seperti menjadi disorientasi berhukum.

"Pelaporan terhadap Hasyim Asyari merupakan tindakan yang sia-sia dan terkesan mengada-ada. Sebab, apa yang disampaikan Hasyim sesuai dengan aturan. Sebab, jikalau KPU mengajukan upaya PK itu merupakan cara para pihak dalam menempuh keadilan. Apa yang dinyatakan Hasyim itu dibenarkan sistem hukum Indonesia,” kata Dipo.

Dipo menegaskan, apa yang dilakukan KPU sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum, karena pasca putusan Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) Jakarta, KPU langsung menindaklanjuti dengan pemberian nomor urut resmi kepada PKPI sebagai peserta pemilu. 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan