close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman (kiri) didampingi Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah (tengah) dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi media pol
icon caption
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman (kiri) didampingi Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah (tengah) dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi media pol
Nasional
Sabtu, 17 Maret 2018 15:42

KPU timbang baik buruk mengganti calon kepala daerah korupsi

Apabila aturan sering direvisi, pada pemilu yang akan datang diprediksi tidak dijadikan perhatian serius terkait pencalonan kepala daerah.
swipe

Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpru mengganti calon kepala daerah yang menjadi tersangka agar diganti, mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menimbang baik buruknya aturan baru mengganti calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. 

Ketua KPU Arief Budiman mendukung berbagai opsi yang ditawarkan. Mulai dari mengganti Perppu, membuat Undang-undang baru atau merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Hanya saja Arief menilai merevisi PKPU mengenai pencalonan paling mudah dan paling cepat dilakukan. 

Namun apabila sering dilakukan revisi, kata Arief diprediksi pada pemilu yang akan datang hal tersebut tidak dijadikan perhatian dengan serius pada masa yang akan datang. "Parpol bisa asal saja memilih dan berpandangan bisa saja diganti jika bermasalah," imbuh Arief kemarin (17/3).  

Kalaupun memang harus direvisi, maka ada dua opsi. Opsi pertama yaitu tetap biarkan seperti ini dan semua menanggung resiko. 

Opsi kedua yakni diskualifikasi. Sikap yang tegas keras dan cepat diyakini Arief dapat memberikan pelajaran langsung. Hal ini juga memberikan pelajaran bagi parpol untuk berhati-hati memilih calon kepala daerah. 

Sebab, resikonya dalah diskualifikasi. Arief memberi catatan bahwa opsi kedua bisa dilakukan asalkan detil menjelaskan pelanggarannya. 

Meski KPU memiliki kewenangan atributif untuk melakukan melakukan perubahan dalam UU KPU. Namun, dalam memutuskan kebijakan tersebut tidak dapat kebijakan tersebut tidak dapat diputuskan dalam sesaat. Sebab ada banyak pertimbangannya. 

Misalnya jika peristiwa penetapan tersangka terjadi pada awal pemilu. Masih banyak waktu untuk menggantinya, namun apabila kejadian tersebut terjadi di ujung tahapan menjelang 30 hari pemilihan.

Dalam hal ini tentu masyarakat paling dirugikan, karena tidak akan cukup mendapatkan informasi tentang calon. 
Meski begitu Arief menyebut bahwa regulasi terkait pemilu semakin baik. 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan