close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Calon Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin (kiri) dan Kartiko Wiryoatmojo, berjabat tangan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10)./ Antara Foto
icon caption
Calon Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin (kiri) dan Kartiko Wiryoatmojo, berjabat tangan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10)./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 25 Oktober 2019 14:10

Kritik Said Didu terhadap posisi Wakil Menteri BUMN

Presiden Jokowi menunjuk Dirut Bank Mandiri Kartika Wiryoatmojo dan Dirut PT Inalum Budi Gunadi Sadikin sebagai wakil menteri BUMN.
swipe

Presiden Joko Widodo memanggil para kandidat wakil menteri ke Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Sebanyak 12 orang dari berbagai latar belakang diminta untuk memperkuat jajaran Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

Salah satu kementerian yang diperkuat dengan keberadaan wakil menteri adalah Kementerian BUMN. Hari ini Jokowi menunjuk dua orang untuk menjadi wakil menteri BUMN mendampingi Menteri Erick Thohir. Keduanya, yakni Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wiryoatmojo dan Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin.

Tiko, panggilan Kartika Wiryoatmojo, dan Budi Sadikin, sudah menghadap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pagi tadi. Usai pertemuan, keduanya bersama-sama memberi keterangan kepada media.

"Saya sama Pak Tiko bantu Pak Erick Thohir," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jumat (25/10).

Budi menyebut, ia dan Tiko ditugaskan Presiden untuk membuat BUMN bisa membantu masyarakat lepas dari kemiskinan. Ia menilai, BUMN bisa mempunyai peran ini melalui perusahaan, semisal PT Perkebunan Nusantara dan Perhutani. Tiko menyatakan akan membuat BUMN ke depan semakin kompetitif dan besar.

Tidak lama setelah dilantik, Rabu (23/10) lalu, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan kepada media bahwa dirinya memerlukan banyak wakil menteri. Dia mengaku sudah mengusulkan tiga sampai empat nama ke Presiden Jokowi sebagai calon wakil menteri BUMN.

Sementara itu, Jokowi menyebut Kementerian BUMN membutuhkan lebih dari satu wakil menteri. Sebab, kementerian ini mengelola sebanyak 140 BUMN. "Jadi kalau mengelola perusahaan sebanyak itu perlu pengawasan perlu dikontrol, perlu cek, kalau memang diperlukan (dua Wamen), itu ya enggak apa-apa," kata dia.  

Kritik posisi wakil menteri

Permintaan Erick itu mendapatkan kritik dari mantan Sekretaris Menteri BUMN Mohammad Said Didu. Lewat cuitan di akun Twitter-nya, @msaid_didu, Didu menjelaskan bahwa saat ini organisasi di Kementerian BUMN sudah ada lima deputi yang mengurusi bidangnya masing-masing, ditambah satu sekretaris menteri (sesmen).

"Pengalaman menunjukkan dg beban pekerjaan @KemenBUMN yg "hanya" mengelola proses keputusan RUPS maka dengan 5 Deputi dan 1 Sesmen saja sdh banyak "nganggur"," tulis dia di akun Twitter-nya yang dikutip Alinea.id, Jumat (25/10). Ada 12 cuitan yang dia buat.

Said Didu khawatir penambahan posisi wakil menteri bakal menimbulkan persoalan baru di Kementerian BUMN. "Jika pejabat menganggur, mereka menjadi penikmat jabatan dan bahkan menjadi "pangganggu" BUMN," tulis dia.

Menurut Said Didu, tugas utama Menteri BUMN adalah Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS terhadap BUMN. Karena itu, peran Kementerian BUMN adalah "mengorganisasikan" RUPS, bukan sebagai kantor CEO holding BUMN.

Karena tugas utama "hanya" mengelola proses keputusan RUPS, menurut Didu, ide pengangkatan lima wakil menteri sebaiknya dikaji lebih dalam lagi sebelum diputuskan. Ia percaya dan yakin Menteri Erick Thohir amat memahami organisasi seperti apa yang cocok untuk Kementerian BUMN.

Said Didu juga menjelaskan, kewenangan Kementerian BUMN terhadap BUMN bukan mutlak alias satu-satunya kementerian atau lembaga. Sebab, kewenangan penyertaan modal negara, holdingisasi, likuidasi, dan privatisasi BUMN masih menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.

Karena saat ini sudah dibentuk sejumlah holding di lingkungan BUMN, menurut Didu, mungkin lebih efektif mencari CEO-CEO yang tangguh dan komisaris-komisaris yang berkompeten dan berintegritas untuk mengelola BUMN. Pilihan itu lebih baik daripada menarik orang-orang baik masuk ke Kementerian BUMN menjadi "penganggur" karena CEO-lah yang mengambil keputusan setiap saat.

Apabila UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003 dan UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 sudah diubah dan menjadikan Kementerian BUMN sebagai superholding, kata Didu, penguatan kantor Kementerian BUMN dengan ide lima wakil menteri akan bisa memberikan dampak yang efektif terhadap kinerja BUMN.

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan