close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (tengah) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang di antaranya Bupati Bekasi Ne
icon caption
Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (tengah) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang di antaranya Bupati Bekasi Ne
Nasional
Selasa, 16 Oktober 2018 00:43

Kronologi Bupati Bekasi diringkus KPK lantaran Suap Meikarta

KPK mengamankan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Neneng tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10) sekitar pukul 23.25 WIB. Sebelumnya, Neneng belum diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (14/10) siang hingga Senin (15/10) dini hari.

Selain Neneng, KPK juga telah mengamankan tersangka lainnya, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) dari kediamannya. Keduanya saat ini sedang diperiksa oleh penyidik KPK.

"Tim telah mengamankan BS, swasta dari kediamannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/10) malam.

KPK menjelaskan kronologi dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari infomasi masyarakat yang diterima KPK hingga dilakukan proses penyelidikan sejak sekitar November 2017 hingga siang ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.

Setelah dugaan transaksi antara pihak swasta dan penyelenggara negara terkonfirmasi dengan bukti-bukti awal yang KPK dapatkan, kata Laode Syarif, maka dilakukan kegiatan tangkap tangan di lokasi, yaitu Kabupaten Bekasi dan Surabaya pada Minggu (14/10) siang hingga Senin (15/10) dini hari.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Sebelumnya, KPK mengamankan total sembilan orang di Bekasi dan satu orang di Surabaya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Asep Buchori (AB), Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Sukmawaty, staf Dinas DPMPTSP (K) Kasimin, dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto (D).

"Tanggal 14 Oktober 2018 sekitar pukul 10.58 WIB, tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari T kepada NR. Setelah penyerahan uang, keduanya yang menggunakan mobil masing-masing berpisah," ucap Syarif.

Selanjutnya, lanjut Syarif, sekitar pukul 11.05 WIB di jalan di Area Perumahan Cluster Bahama, Cikarang, Jawa Barat, tim KPK mengamankan Taryudi setelah penyerahan uang.

"Di mobil T, tim menemukan uang sejumlah 90.000 dollar Singapura dan Rp23 juta," kata Syarif.

Secara Paralel, sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK lainnya mengamankan Fitra Djaja Purnama di kediamannya di Surabaya. "Tim langsung menerbangkannya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK," tuturnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB, tim KPK kemudian mengamankan Jamaludin di sebuah gedung pertemuan di Bekasi.

"Selanjutnya sekitar pukul 15.49 WIB, tim mengamankan HJ di kediamannya di Bekasi. Kemudian berturut turut hingga pukul 03.00 WIB dini hari ini tim mengamankan enam orang lainnya di kediaman masing masing di daerah Bekasi yaitu SMN, DT, AB, D, K, dan S," kata Syarif.

Kemudian, semuanya langsung dibawa ke gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari lokasi, tim mengamankan barang bukti berupa uang 90.000 dollar Singapura, uang dalam pecahan Rp100.000 berjumlah total Rp513 juta. Tim juga mengamankan dua unit mobil Toyota Avanza yang digunakan T saat transaksi dan mobil Toyota Innova yang digunakan HJ saat mengambil uang," ujar Syarif.

Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

"Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," ungkap Syarif.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Ia menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup komplek, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.

"Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam," papar Syarif.

Kawasan Meikarta (Facebook).

Kata Sandi

Sementara itu, KPK mengidentifikasi penggunaan empat sandi dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta tersebut.

"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi antara lain 'melvin', 'tina taon', 'windu', dan 'penyanyi'," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa beberapa pejabat di tingkat dinas Pemkab Bekasi berkomunikasi dalam membahas proyek dengan mengunakan sandi-sandi tersebut.

"Beberapa pejabat di tingkat dinas dan juga pihak-pihak terkait yang berkomunikasi dalam membahas proyek ini tidak memakai nama masing-masing, mereka menyapa dan berkomunikasi satu sama dengan yang lain dengan kode masing-masing. Jadi, setiap pihak yang terkait di sini punya nama sandi atau kode masing-masing," ucap Febri.

Pihaknya menduga penggunaan sandi-sandi sengaja dilakukan agar saat komunikasi itu terpantau tidak bisa diketahui langsung siapa yang sedang berkomunikasi atau berbicara.

"KPK tentu saja punya pengalaman ketika menangani banyak sekali kasus korupsi yg menggunakan sandi-sansi seperti itu," ujar Febri. (Ant).

img
Sukirno
Reporter
img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan