close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (tengah). Foto bekasikota.go.id
icon caption
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (tengah). Foto bekasikota.go.id
Nasional
Kamis, 06 Januari 2022 20:04

Kronologi OTT Wali Kota Bekasi, KPK sita barang bukti uang Rp5,7 miliar

OTT terhadap Rahmat Effendi dan 14 tersangka lainnya berawal dari laporan masyarakat .
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan orang lainya sebagai tersangka perkara suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi Tahun 2022.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, lembaganya menyita uang Rp5,7 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1).

"Di mana Rp3 miliar uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku rekening," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/1).

Firli pun membeberkan kronologi penangkapan Rahmat dan delapan tersangka lainnya. Menurutnya, OTT terhadap Rahmat Effendi dan 14 tersangka lainnya berawal dari laporan masyarakat bahwa terdapat penyerahan sejumlah uang dari MB selaku Sekretaris Penanaman Modal dan PTSP kepada Wali Kota Bekas RE pada Rabu (5/1). Kata Firli, uang tersebut diserahkan MB ke RE di rumah dinas Wali Kota.

Mengantongi informasi tersebut, Tim Penindakan KPK pun ke lokasi dan melakukan pengintaian. Tim KPK mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Walikota Bekasi.

"Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota," ucap Firli.

Setelah menangkap MB, tim lalu masuk ke rumah dinas Wali Kota dan mengamankan sejumlah pihak di antaranya RE (Walikota Bekasi), MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi.

"Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah," jelas Firli.

Firli menambahkan, secara paralel tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain NV di wilayah Cikunir, AA di Daerah Pancoran serta SY di daerah Sekitar Senayan Jakarta.

"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Firli.

Pada malamnya sekitar pukul 19.00 WIB tim KPK juga bergerak mengamankan MS dan JL masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi. Kamis, 6 Januari 2022, tim KPK juga kembali mengamankan 2 orang yaitu WY dan LBM alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, baik sebagai penerima dan pemberi suap. Selaku tersangka penerima ialah Rahmat Effendi (RE), MB, MY, WY, dan JL. Kemudian empat orang lainya selaku tersangka pemberi suap yakni AA, LBM, SY, dan MS.

"Selanjutnya demi kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di KPK. Para 9 tersangka ditahan mulai hari ini sampai 25 Januari 2022," kata Firli.

Firli menyebut, sebagai penerima, Rahmat Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan