Peristiwa pembunuhan terhadap ibu rumah tangga bernama Tia, warga Kampung Pasirangdu, Desa Pagadungan, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Banten berhasil terungkap. Adalah seorang pria berinisial AN (23) yang tega membunuh wanita berusia 42 tahun itu. Pembunuhan bermula ketika keduanya berkenalan di sebuah angkutan umum.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira, mengatakan pelaku AN merupakan warga asal Cikeusik, Pendeglang, Banten. Dia ditangkap oleh tim gabungan dari Resmob dan Tim Jawara Polda Banten serta Reskrim Polres Serang Kota di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jelambar Baru, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (15/1) dini hari.
“Setelah kita gelar perkara pada 14 Januari 2019 di Subdit Jatanras Polda Banten, keluar satu nama yang kita duga dia (AN) adalah pelakunya. Pukul 14.00 WIB Resmob Polres Serang Kota bersama Resmob Krimum Polda Banten berangkat ke Jakarta tepatnya di Tambora yang kita duga pelaku ada di sana,” kata Ivan di Serang, Banten pada Selasa (15/1).
Setelah memastikan pelaku ada di Tambora, Ivan menambahkan, petugas langsung melakukan pengintaian. Pada pukul 02.00 WIB pelaku AN berhasil dikuasai setelah sempat dilumpuhkan terlebih dahulu. Selanjutnya, pelaku langsung digiring ke Serang, Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa pelaku memiliki hubungan khusus dengan korban. Kisah cinta muncul saat korban dan pelaku bertemu di sebuah angkutan umum di daerah Cikande, Serang. Korban datang ke daerah tersebut pada 3 Januari 2019 lalu karena hendak mencari pekerjaan.
“Tanggal 3 izin ke orang tua pergi ke Cikande. Saat di perjalanan, pelaku satu angkot dengan korban. Nah, di perjalanan pelaku coba menggoda korban. Dan korban tergoda, lalu diminta nomor telepon dan diberikan,” kata Ivan.
Keesokan harinya atau pada 4 Januari 2019, pelaku mengajak korban ke kontrakannya di Kota Serang. Mereka berangkat menggunakan angkutan umum. Keduanya lantas turun di depan kantor BNNP di Cipocok Kota Serang. Tak lama berselang, kepada korban pelaku mengatakan bahwa kontrakannya sedang banyak orang. Itu sebabnya pelaku mengajak korban ke semak-semak untuk berbuat mesum.
“Kemudian korban pun bersedia. Mereka di TKP (semak-semak dekat kuburan) berbuat mesum,” ujar Ivan.
Sementara AN ketika dikonfirmasi, mengatakan setelah melakukan perbuatan mesum, dirinya pun mengaku kepada korban mengenai kondisinya saat ini. Bahwa AN bukanlah orang berpunya. Dari pengakuan itu, korban marah karena tidak terima melakukan hubungan dengan orang yang tak punya pendapatan.
“Terus dia (korban) teriak tiga kali meminta tolong. Karena panik, korban saya cekik. Ketika sudah lemas, saya ambil tambang ikat kaki dan tangannya, lalu saya cekik lagi,” kata AN.
Aksi AN tak berhenti sampai di situ. Usai korban dipastikan tewas, AN kemudian mencuri barang-barang berharga milik korban berupa cincin, kalung, anting, duit, dan ponsel. Berbekal barang-barang tersebut, AN lantas kabur ke Jakarta. Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.