close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). KPK resmi menahan Zainudin Hasan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek infrastr
icon caption
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). KPK resmi menahan Zainudin Hasan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek infrastr
Nasional
Sabtu, 28 Juli 2018 02:20

Kronologi penangkapan Bupati Lampung Selatan oleh KPK

Adik kandung Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
swipe

Adik kandung Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (27/7). Selain Zainuddin, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka setelah diamankan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT).

OTT tersebut berlangsung pada Kamis (26/7), malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 13 orang dan barang bukti berupa uang sejumlah Rp600 juta yang diduga merupakan uang suap proyek infrastruktur.

Kronologi OTT Bupati Lampung Selatan disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Jumat (27/7), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Pada Kamis (26/7) pukul 20.00 WIB, KPK mengamankan anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugraha, pihak swasta dari CV 9 Naga Gilang Ramadhan, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, serta Farhan dan Evan yang merupaka sopir Gilang, Syahril sopir Anjat dan Lady Tilova Tanamal, marketing sebuah hotel di Bandar Lampung. 

Dari tangan Agus Bhakti Nugraha, tim mengamankan uang tunai Rp200 juta. KPK membawa semua pihak yang diringkus dalam OTT ke Polda Lampung, kecuali Anjar Asmara. Di sana, KPK mengamankan uang Rp200 juta dalam tas kain merah. 

Setelah dimintai keterangan singkat, enam orang tersebut, kecuali Anjar, dibawa ke Polda Lampung. 

Saat dilakukan pemeriksaan di hotel, Anjar mengakui ada uang terkait fee proyek dari rekanan lain sebesar Rp400 juta di rumahnya. KPK membawa Anjar Asmara ke rumahnya di Lampung Selatan. Di sana KPK mengamankan uang Rp400 juta dari dalam lemari pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang turut diamankan KPK.

Kemudian, pada pukul 23.00 WIB, tim KPK mengamankan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di rumah pribadinya di Lampung Selatan. Di lokasi terpisah, KPK juga mengamankan Dhani Irawan protokoler Zainudin, Thomas Amirico Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Nusantara staf Gilang, Eka Aprianto sopir Zainudin dan Sudarman ajudan Zainudin. 

Lalu pada Jumat (27/7), KPK memberangkatkan lima orang ke Jakarta dan tiba pada pukul 13.30 WIB. Dari lima orang itu, ada empat orang ditetapkan tersangka yaitu Gilang Ramadhan, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.

"KPK meningkatkan status pemeriksaan serta menetapkan empat orang tersangka yaitu Gilang Ramadhan, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara," imbuh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Zainuddin, Agus Bhakti Nugraha dan Anjar Asmara, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Gilang Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan