Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap artis Jefri Nichol oleh jajarannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Penangkapan tersebut berawal ketika Jefri hendak beli papir di swalayan.
Ketika itu, lanjut Indra, petugas kepolisian dari Polres Jakarta Selatan tengah melakukan patroli rutin. Ketika mampir di Santa Swalayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pihak kepolisian mendapati Jefri tengah membeli papir atau kertas untuk melinting rokok atau ganja.
Karena merasa curiga, polisi kemudian menghampiri Jefri. Kepada Jefri, polisi bertanya soal penggunaan papir tersebut. Tak membuang waktu lama, polisi langsung meminta Jefri untuk ke tempat tinggalnya di sebuah apartemen di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sesampainya di apartemen Jefri, polisi langsung melakukan penggeledahan.
“Saat digeledah di apartemen yang bersangkutan, polisi menemukan ganja 6,01 gram di dalam kulkas,” kata Indra di Mapolres Jakarta Selatan pada Rabu (24/7).
Setelah berhasil menemukan barang bukti ganja seberat itu, polisi langsung menggelandang Jefri ke Mapolres Jakarta Selatan. Di sana, polisi memeriksa Jefri dan memintanya melakukan tes urine. Hasilnya, Jefri terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Indra menuturkan, Jefri mengaku baru mengonsumsi barang haram tersebut dua kali. Itu pun dilakukannya dalam seminggu terakhir. Namun demikian, kata Indra, pihaknya tak mau langsung percaya. Karena itu, ia dan jajarannya masih akan mendalami kasus narkoba yang menjerat Jefri tersebut.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, menggunakannya baru dua kali. Terakhir menggunakan seminggu lalu. Pertama 17 Juli lalu, kedua 19 Juli. Tapi akan terus kami dalami dan cocokkan dengan hasil tes urine,” ujar Indra.
Lebih lanjut, Indra mengatakan, Jefri juga mengaku mendapatkan ganja dari seorang berinisial T. Berbekal informasi itu, pihaknya kemudian menangkap pelaku T di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dari keterangan T, polisi mendapati sesorang yang menjadi bos sekaligus pemasok ganja untuk Jefri Nichol.
“Saat ini polisi mengejar bos dari tersangka T. Polisi juga masih mendalami kasus Jefri Nichol dan melakukan pengembangan lebih jauh,” kata Indra.
Atas perbuatannya, Jefri Nichol dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp28 miliar.