close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gilang dan Sandy berpose di pesawat jet. Foto Instagram
icon caption
Gilang dan Sandy berpose di pesawat jet. Foto Instagram
Nasional
Selasa, 22 Maret 2022 14:43

Kronologi pertarungan dua crazy rich atas merk dagang

Hingga pada 16 Maret, tepatnya hari Rabu lalu, gelar perkara dilakukan oleh penyidik. Hasilnya, tidak ada bukti yang cukup.
swipe

Dua pesohor yang mendapatkan julukan cracy rich berseteru di kepolisian soal merek dagang. Keduanya adalah Gilang Pramana atau Juragan 99 dan Putra Siregar. Mereka memperebutkan merek dagang MS Glow dan PS Glow.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini bermula pada Agustus 2021, saat kuasa hukum Gilang, Sandy Purnamasari, sekaligus sang istri crazy rich asal Malang itu melaporkan crazy rich asal Batam, Putra Siregar, ke polisi.

Pelaporannya terkait merek kosmetik dengan dugaan kecurangan, namun kasusnya berhenti. “(Sudah dihentikan) karena tidak cukup bukti,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).

Gatot menyebut, kasus tersebut sempat naik ke penyidikan pada 29 September 2021 oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Kemudian pada 20 Desember 2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM menerima permohonan banding dari Putra Siregar dan menerbitkan sertifikat merek untuk PS Glow.

Putusan itu kemudian sampai ke tangan penyidik pada akhir Januari 2022. Penyidik kemudian meminta pendapat para ahli terkait putusan tersebut.

Hingga pada 16 Maret, tepatnya hari Rabu lalu, gelar perkara dilakukan oleh penyidik. Hasilnya, tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut.

“Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Sandi melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Putra dipersangkakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102. 

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang. 

Belum disebutkan kronologi kasus. Begitu juga proses kasus apakah sudah naik penyidikan atau masih penyelidikan. 

Baru-baru ini nama Juragan 99 viral dan makin banyak fakta lain tersembunyi yang terkuak setiap harinya. Salah satu yang kerap kali mencuri perhatian warganet adalah perihal jet pribadi miliknya. 

Pria bernama asli Gilang Widya Pramana itu sempat menghebohkan jagat media sosial ketika dia mengaku memiliki jet pribadi yang ditaksir seharga Rp270 miliar. Jet pribadi yang diakui Juragan 99 itu tadinya terdapat tulisan MS Glow dan J99 di badan pesawat itu. Namun, kini tampilannya sudah berbeda. 

Hal itu diketahui melalui akun @ndagels mengunggah potret terbaru jet pribadi Juragan 99 yang memiliki tampilan berbeda.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan