close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersiap memberikan keterangan pers mengenai pengembangan perkara dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum. Antara Foto
icon caption
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersiap memberikan keterangan pers mengenai pengembangan perkara dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum. Antara Foto
Nasional
Rabu, 25 September 2019 18:59

Kronologi suap proyek pembanguan SPAM di Kementerian PUPR

Perkara korupsi ini bermula saat BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap Direkrorat SPAM Kementerian PUPR.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Keduanya ialah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminara Prasetyo. Penetepan terhadap kedua tersangka itu dilakukan setelah KPK melakukan proses penyidikan sejak Jumat (20/8).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menjelaskan perkara korupsi ini bermula saat BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap Direkrorat SPAM Kementerian PUPR. Adalah Rizal Djalil yang mendapat mandat untuk memeriksa proyek tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK-RI tertanggal 21 Oktober 2016.

Surat tugas itu merupakan bukti Rizal ditugaskan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi terkait pada 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan barat, dan Jambi.

“Dalam pemeriksaan tersebut, BPK RI menemukan perubahan angka yang awalnya Rp18 miliar menjadi sekitar Rp4,2 miliar,” kata Saut dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Direktur SPAM diketahui pernah mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI yakni sebesar Rp2,3 miliar. Kemudian, Rizal berupaya menemui Direktur SPAM guna menyampaikan keinginannya agar PT Minarta Dutahutama  turut serta dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

Adapun proyek yang diminati ialah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Akhirnya, PT Minarta Dutahutama ditunjuk untuk menggarap proyek tersebut. 

Namun, jauh sebelum proyek tersebut direncanakan, Leonardo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama memperkenalkan diri kepada Rizal sebagai kontraktor proyek di Kemenetrian PUPR di sebuah restoran di Bali.

"Melalui seorang perantara, LJP (Leonardo Jusminara Prasetyo) menyampaikan akan menyerahkan uang sebesar Rp1,3 miliar dalam bentuk pecahan Dolar Singapura untuk RIZ (Rizal Djalil) melalui pihak lain," ucap Saut.

Uang tersebut diberikan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah 100.000 Dolar Singapura dalam pecahan 1.000 Dolar Singapura di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Disinyalir, uang itu merupakan commitment fee untuk Rizal dalam membantu PT Minarta Dutahutama menggarap proyek JUD Hongaria.

Atas perbuatannya, Rizal dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan