Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengancam akan memecat anak buahnya yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8). Sejauh ini ada 31 prajurit yang diperiksa terkait pengerusakan itu.
Menurut Andika, hasil pemeriksaan semuanya memenuhi pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Jika terbukti bersalah, tegas Andika, para pelaku akan dikenakan pasal pidana sesuai keterlibatan masing-masing.
Selain itu, pelaku akan diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. "Lebih baik kami kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun perannnya, daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab, yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan dan janjikan," tegasnya dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (30/8).
Tak hanya itu, setiap pelaku juga terancam hukuman tambahan apabila kedapatan berbohong dalam pemeriksaan, menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti keterlibatannya. Jika ada yang seperti itu, Andika menegaskan, akan dikenakan pasal obstruction of justice.
"Perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan kepada mereka yang berusaha menyembunyikan," ucapnya.
Lebih lanjut, Andika memastikan akan membuat mekanisme agar semua yang terlibat dalam insiden, Sabtu (29/8) dini hari itu mengganti segala kerusakan dan biaya pengobatan para korban.
Terkait itu, Andika telah menugaskan Pangdam Jaya untuk menghimpun kerusakan yang ditimbulkan dan jumlah kerugian yang diperoleh akan dibebankan kepada semua pelaku.
"Mereka (pelaku) juga harus bertanggung jawab bahwa tindakan mereka itu buntutnya panjang. Banyak nasib orang yang kemudian terpengaruh oleh tindakan-tindakan mereka," jelasnya.
Atas insiden di Ciracas, Andika meminta maaf kepada masyarakat sipil dan anggota Polri yang menjadi korban. TNI AD memastikan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.