close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jendral Andika Perkasa menyampaikan institusinya sudah bertindak tegas terkait beredarnya suatu unggahan di sosial media. Alinea.id/Akbar Ridwan  Informasi mutakhir perkembangan Covid-19 di
icon caption
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jendral Andika Perkasa menyampaikan institusinya sudah bertindak tegas terkait beredarnya suatu unggahan di sosial media. Alinea.id/Akbar Ridwan Informasi mutakhir perkembangan Covid-19 di
Nasional
Minggu, 16 Agustus 2020 14:33

KSAD dan Wakapolri dilibatkan dalam penanganan Covid-19

Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara.
swipe

Keterlibatan TNI-Polri dalam Komite Penanganan Covid-19 tidak salahi aturan. Hal tersebut, disampaikan Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono.

Dini mengungkapkan, penunjukan Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Wakil Kepala Kepolisian Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi Gatot Pramono, sebagai wakil ketua pelaksana Komite Kebijakan untuk mempercepat penanganan Covid-19, tidak ada yang salah.

"Secara hukum, keterlibatan TNI-Polri tidak menyalahi aturan. Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara," kata Dini, dalam keterangan resminya, Minggu (16/8).

Menurut Dini, banyak negara yang telah melibatkan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19. Di antaranya, Amerika, Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, Sri Lanka, Malaysia, Singapura, dan sejumlah negara lain mengambil langkah yang sama.

Dia menegaskan, keterlibatan TNI-Polri dalam komite itu tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban.

Dini menjelaskan, kehadiran kedua institusi itu dalam penanganan Covid-19 sangat dibutuhkan, terutama untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas, dan masif.

Selain itu, membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat, contohnya distribusi bansos. Kemudian, juga untuk mendukung upaya penanggulangan Covid-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan.

Lebih jauh, dia menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI juga menyelenggarakan tugas pokok Operasi Militer Selain Perang, termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam.

Sedangkan, dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, tugas pokoknya untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. "Secara hukum, keterlibatan TNI-Polri tidak menyalahi aturan," kata dia. 
 

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan