close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi produk hukum. Freepik
icon caption
Ilustrasi produk hukum. Freepik
Nasional
Rabu, 28 Desember 2022 15:34

KSP klaim berbagai produk hukum esensial terbit pada 2022, dari UU TPKS hingga KUHP

Capaian tersebut disebut sebagai buah dari kolaborasi antara seluruh kementerian/lembaga dan para mitra strategis.
swipe

KSPKantor Staf Kepresidenan (KSP) mengklaim, berbagai produk hukum dan kebijakan esensial disahkan selama 2022. Dicontohkannya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang sempat tertunda lebih dari 10 tahun.

"Pengesahan RUU TPKS ini pun tidak terlepas dari kerja kolaborasi produktif antara seluruh anggota gugus tugas pemerintah, termasuk KSP, bersama dengan DPR RI dan gerakan masyarakat sipil," kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, dalam keterangannnya, Rabu (28/12).

Kemudian, empat UU terkait pembentukan 4 provinsi baru di Papua. Lalu, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Lalu, sambung Jaleswari, terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Menurutnya, beleid itu dikeluarkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin penyelesaian jalur nonyudisial, terutama pemenuhan hak korban.

Selanjutnya, pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang aturan sebelumnya berlaku sejak 1918. Jaleswari sesumbar, KUHP baru mengandung elemen nasionalisme dan merefleksikan upaya pembaruan hukum nasional.

"Capaian-capaian di sepanjang tahun 2022 adalah buah dari kolaborasi dan koordinasi efektif antara seluruh kementerian/lembaga dan para mitra strategis," ucapnya.

"Saya harap dalam waktu yang tersisa 2 tahun ke depan, sinergi ini terus terbangun lebih kuat demi tercapainya agenda-agenda pembangunan yang sudah direncanakan," tandas Jaleswari.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan