Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta program subsidi upah atau gaji dilanjutkan, karena program tersebut sangat membantu daya beli buruh. Presiden KSPI Said Iqbal berharap kepesertaan program subsidi upah diperluas dengan menyertakan buruh yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Sehingga akan semakin banyak buruh yang menerima subsidi upah tersebut. Ke depan, KSPI memprediksi ledakan PHK jutaan buruh akan terjadi di semua sektor industri termasuk industri baja dan semen,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2).
Menurutnya, program bantuan subsidi upah atau gaji dapat menjadi penyanggah bagi buruh dan keluarganya untuk bisa bertahan hidup. Apalagi, hingga saat ini pandemi Covid-19 belum mereda.
Untuk itu, KSPI akan segera mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mau melanjutkan program tersebut.
Program subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan untuk pekerja dengan gaji Rp5 juta ke bawah kemungkinan tidak berlanjut di tahun 2021, sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Namun, masih menunggu hasil evaluasi.
“Kami evaluasi dan evaluasi akan kami berikan ke Pak Menko Perekonomian. Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program BSU kita bisa pertimbangkan untuk dilakukan kembali di 2021,” tutur Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (18/1). Ia pun mengungkapkan, program subsidi gaji pekerja berhenti, karena tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.
Berdasarkan data Kemnaker per Selasa (12/10), subsidi gaji atau upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima atau 99,43 %; tahap II sebanyak 2.981.533 penerima atau 99,38 %; tahap III sebanyak 3.476.361 penerima atau 99,32 %; tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima atau 97,20 %; dan tahap V sebanyak 427.016 penerima atau 69,03 %.
Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan subsidi gaji atau upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020. Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang terkumpul dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja atau buruh.
Sisa anggaran diserahkan kembali ke bendahara negara. Kemudian, disalurkan untuk subsidi gaji atau upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkungan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) maupun Kemenag (Kementerian Agama).