close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal seusai konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Alinea.id/Valerie Dante.
icon caption
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal seusai konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Alinea.id/Valerie Dante.
Nasional
Selasa, 15 Desember 2020 12:26

Jika ada kejanggalan proses judicial review di MK, KSPI: Kami akan mogok kerja nasional

Menurut Said iqbal, ukuran keadilan dapat ditilik dari pendapat ahli dan dikabulkannya tuntutan buruh.
swipe

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional jika terdapat kejanggalan dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, tiga hakim MK ditunjuk DPR, sisanya dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tidak menutup kemungkinan kami akan mempersiapkan aksi demonstrasi besar-besaran, bahkan mogok kerja nasional," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/12).

Jika perkembangan proses judicial review di MK tidak berpihak pada nilai-nilai keadilan, maka mogok nasional akan KSPI lakukan. Ukuran keadilan dapat ditilik dari pendapat ahli dan dikabulkannya tuntutan buruh. "Gugatan buruh dikabulkan, maka mogok nasional tidak akan dilakukan," ancam Iqbal.

Menurut Iqbal, mogok kerja nasional berhenti produksi mudah dilakukan. Misalnya, dalam kasus di Purwokerto, Jawa Tengah serikat buruh di tingkat perusahaan Honda bergejolak karena manajemen perusahaan mengabaikan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan dalih UU Cipta Kerja. 

"Nah, kalau itu dilakukan 5.000 perusahaan, kemudian serikat buruh di tingkat perusahaan juga protes dengan PKB dihapus, maka pasti akan mogok kerja nasional," ucapnya.

Untuk kepastian kapan mogok kerja nasional dilakukan, KPSI belum bisa memastikan. Namun, kata dia, di bulan-bulan awal 2021, KSPI akan terus melakukan aksi di DPR dengan tuntutan revisi UU Cipta Kerja.

Diketahui, mogok kerja nasional pernah dilakukan pada 6 hingga 8 Oktober 2020 untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Mogok kerja nasional diklaim diikuti lebih dari dua juta buruh di 25 provinsi.

KSPI dan KSPSI AGN secara resmi telah mendaftarkan gugatan judicial review ke MK untuk uji materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Selasa (3/11). KSPI juga bakal melakukan aksi mogok kerja menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terkait judicial review di MK, KSPI menggugat ebanyak 12 isu utama, 9 isu prirotas, 49 pasal, dan 69 permasalahan. Berikut rincian isunya, lembaga pelatihan pekerja. pelaksanaan penempatan tenaga kerja,, tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti, upah dan upah minimum, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, penghapusan sanksi pidana, serta jaminan sosial.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan