Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan, pihaknya akan terus melakukan lobi dan aksi damai hingga konstitusional sampai para gubernur di seluruh Indonesia merevisi nilai kenaikan UMK di provinsi masing-masing. Pasalnya, hal itu sudah direkomendasikan oleh para bupati dan wali kota.
Untuk diketahui, Bupati Karawang sudah merekomendasikan kenaikan UMK 6,7%; Bupati dan Wali Kota Bekasi menaikkan UMK 5,7%; dan Wali Kota Tangerang menaikkan UMK lebih dari 6%.
Terkait tuntutan para buruh, Iqbal meminta agar para gubernur bersikap bijaksana dalam tutur kata dan tindakan saat menyikapi aspirasi buruh. Dia berharap adanya dialog konstruktif, bukan penghinaan terhadap buruh.
“Dengan demikian dapat dihindari tindakan spontan yang memancing amarah para buruh, termasuk tutur kata dan tindakan Gubernur Banten (Wahidin Halim),” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).
Dalam aksinya, kata Iqbal, para buruh wajib menghindari kekerasan, pengrusakan, dan tidak boleh menghujat siapapun. Aksi harus dilakukan damai dan tertib, sehingga pesan perjuangan kenaikkan UMK dapat tersampaikan.
KSPI dan buruh Indonesia memohon kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk merevisi kenaikan nilai UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota. Hal itu dengan pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan rasa keadilan serta kesejahteraan, sebagaimana yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam amar pertimbangan revisi UMP DKI 2022.
Di luar negeri, kata dia, juga demikian. Sebagai contoh, di Vietnam kenaikan upahnya 7,1%, Thailand 3,29 %, Turki 50%, dan Jerman 21%. Namun, Indonesia sebagai ketua negara kaya G20 hanya naik 0,8% atau seharga setengah bayar toilet umum per hari.
“Jadi ketika Gubernur Anies menaikkan UMP DKI sebesar 5,1% sangat rasional. Karena hal ini sesuai keputusan MK. Dengan kata lain, Gubernur Anies tunduk pada hukum yang berlaku, sesuai hasil perhitungan,” ucapnya.
Terakhir, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan, setiap kenaikan UMP/UMK 5% secara nasional akan meningkatkan pertumbuhan daya beli konsumsi Rp180 triliun yang ujungnya justru menguntungkan pengusaha juga. Serta, kenaikan UMP/UMK yang layak akan memberikan rasa keadilan.