Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, layanan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) online dan identitas digital berlaku pada 2021.
“Tentang layanan SIAK online, akan kita terapkan tahun ini minimal 50 kabupaten/kota menjadi pilot project (proyek percontohan). Dengan SIAK online, daerah tidak perlu repot membuat sistem online sendiri. Selain itu, layanannya juga menjadi 24 jam, dan termonitor seluruhnya sehingga layanan online kita bisa lebih optimal,” ujar Zudan saat memberikan arahan kepada seluruh jajarannya di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil tahun 2021, Jakarta, Selasa (30/3).
Untuk identitas digital, kata dia, akan dibentuk seiring sejalan dengan dokumen pendudukan berupa KTP-el yang kerap hilang atau rusak. Jika ada hambatan dalam penggantian KTP-el, maka identitas digital tersebut dapat digunakan. Identitas digital berbentuk QR Code yang berisi informasi identitas penduduk. Identitas digital bakal dapat disimpan di berbagai perangkat.
Ke depan, kata dia, Kemendagri akan lebih mengutamakan identitas digital. Sebab, identitas digital tidak akan menyebabkan masalah kehilangan atau rusak, sebagaimana KTP-el. Identitas digital pun ada pemutakhiran dan perubahan elemen data. Namun, masih ditemukan adanya lima potensi masalah utama terhadap SIAK online dan identitas digital.
Potensi masalah tersebut memang kerap mencuat dalam keluhan-keluhan yang diterima Dukcapil Kemendagri. Yaitu, produk layanan Dukcapil biasanya lama selesainya, terkait adanya penambahan syarat, kualitas layanan online, masih adanya pungli dan calo, dan ketidakjelasan lokasi pelayanan apakah di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau desa.
Sebelumnya, KTP elektronik (KTP-el) ramai diperbincangkan di media sosial. Akun Twitter bernama @catuaries pertanyakan fungsi KTP-el, karena selalu diminta fotokopinya. Bahkan, @catuaries mengaku, tidak pernah diminta tap layaknya e-money sejak 2012. Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah menilai, instansi terkait belum menggunakan card reader.
Sebab, menurut dia, sudah ada beberapa lembaga yang tidak memakai fotokopo KTP-el lagi. "Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi, Saya menduga belum kerja sama dengan dukcapil. Jadi, dia masih kerja manual. Coba lihat contoh urusan di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi. Sebab, sudah dibaca dengan card reader," ujarnya dalam keterangan tertulis Jumat (5/3).